Sponsored Content

Gubernur Bali Koster Dukung Komisi VII DPR Selesaikan RUU Energi Baru dan Terbarukan

Gubernur Bali memberikan dukungan kepada Komisi VII DPR RI untuk menyelesaikan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan

Istimewa
Gubernur Bali Koster Dukung Komisi VII DPR Selesaikan RUU Energi Baru dan Terbarukan 

6) Keputusan Gubernur Bali No 123/03-M/HK/2020 tentang Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah
Provinsi Bali Tahun 2020-2039;

7) Instruksi Gubernur Bali tentang Pengadaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Bali; dan 8) SE Gubernur Bali No 5 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan PLTS Atap di Provinsi Bali.

Kebijakan Energi Bersih di Bali mendapatkan dukungan dari 11 peneliti dari Institut Teknologi Bandung pada 2020, dan langsung berinisiatif melakukan research tentang potensi EBT di Provinsi Bali dengan hasil penelitiannya sudah keluar menjadi naskah akademik serta Peta Potensi EBT di Provinsi Bali yang mencapai 12.000 MW dengan sumber dari tenaga matahari, angin, air, dan gelombang.

Pembangkit tenaga listrik di Bali kami sedang arahkan untuk dijadikan berbahan bakar EBT dan tidak mengijinkan lagi PLN untuk membangun tenaga listrik berbasis fosil.

“Saya sudah bicara dengan Direksi PT PLN dan Bapak Menteri ESDM untuk menghentikan pembangunan pembangkit tenaga listrik berbasis fosil di Bali. Jadi semua yang dibangun, harus bertransisi ke energi bersih, minimum dengan gas,” jelas mantan Anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini seraya menginformasikan di tahun 2021 sudah selesai terbangun pembangkit listrik tenaga gas berkapasitas 100 MW dan siap dioperasikan untuk Presidensi G20 di Bali.

Sedangkan lagi 100 MW akan mulai dibangun pada 2023.

Bali saat ini memiliki ketersediaan listrik 1.400 MW, tetapi 340 MW listriknya disuplai dari Paiton melalui kabel bawah laut.

Buat kami di Bali, itu kurang bagus, karena Bali yang wilayahnya kecil, namun sebagai destinasi wisata dunia, maka Bali harus memiliki kepastian ketersediaan energi yang permanen dan berkelanjutan atau jangan membuat ketergantungan.

"Kalau terjadi kerusakan pasokan listrik di luar, Bali bisa gelap dan citra pariwisata Bali akan buruk di mata dunia. Sehingga kedepan, Bali harus membangun pembangkit tenaga listrik yang betul-betul berbasis pada energi bersih, minimum berbahan gas," jelas Gubernur Bali jebolan ITB ini.

Dengan adanya RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan, maka hal ini merupakan suatu kebijakan yang sangat bagus dan visioner untuk melihat masa depan Indonesia, dengan potensi energi yang dimiliki bangsa ini.

Saya sangat mendukung RUU EBET, untuk itu perlu diatur secara komprehensif dengan mendorong semua daerah mengembangkan dan menyediakan EBT sepanjang memiliki potensi.

Kemudian Kementerian ESDM dan PLN men-support dan memfasilitasi pengembangan EBT, bahkan kalau bisa memberikan insentif kepada daerah yang mampu mengembangkan EBT.

Energi Baru Terbarukan adalah masa depan Indonesia dan masa depan kita semua, karena batubara akan habis kalau terus dieksploitasi, sehingga EBT adalah solusi jangka panjang sepanjang di kehidupan ini ada angin, matahari, air, dan ada gelombang yang bisa dimanfaatkan sebagai EBT.

Dampak RUU EBET sangat positif untuk menuju Net Zero Emission pada 2060 sekaligus mewujudkan alam dan udara bersih serta berdampak pada kesehatan, karena penyakit paru-paru dan sesak nafas akan berkurang, hal ini kemudian akan meningkatkan Indeks Kesehatan Masyarakat.

Gubernur Koster menegaskan kebijakan Energi Bersih sangat sejalan dengan tema Presidensi G20 yang membahas 3 tema, yaitu: pertama, arsitektur kesehatan global; kedua, percepatan teknologi digital; dan ketiga, transisi energi bersih.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved