Polisi Tembak Polisi

Kasus Pembunuhan Brigadir J Berpeluang Tambah Dua Tersangka Baru, Susi dan Kodir?

Kasus Pembunuhan Brigadir J Berpeluang Tambah Dua Tersangka Baru, Susi dan Kodir?

YouTube Kompas TV
Kasus Pembunuhan Brigadir J Berpeluang Tambah Dua Tersangka Baru, Susi dan Kodir? 

TRIBUN-BALI.COM - Persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang Brigadir J itu cukup padat karena banyaknya saksi dan terdakwa.

Namun, kesaksian dua asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Susi dan Kodir menjadi sorotan peserta sidang hingga publik.

Keduanya kini terancam hukum pidana setelah memberikan keterangan dalam sidang kasus Brigadir J.

Baca juga: Babak Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J: Jaksa Penuntut Umum Minta ART Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Sebelumnya, keterangan Susi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) pada Senin (31/11/2022) di PN Jakarta Selatan dinilai berubah-ubah.

Kemudian, pernyataan Kodir dalam sidang perkara obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) berbeli-belit.

Dalam sidang pada Kamis (3/11/2022) kemarin, Kodir menjadi saksi atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Ketika saksi Kodir memberikan keterangan, jaksa menilai, informasi yang disampaikan Kodir di persidangan berbelit-belit dan berbohong.

“Saudara majelis hakim, kami melihat dan menilai saksi ini sudah berbelit-belit dan berbohong, supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menjadikan saksi ini jadi tersangka,” kata jaksa dalam persidangan, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Komoas TV, Jumat (4/11/2022).

Baca juga: Kabulkan Permintaan Netizen, Ayah Brigadir J Minta Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Buka Masker

Ancaman proses pidana itu, disampaikan jaksa saat Kodir menyampaikan keterangan soal adanya perintah Ferdy Sambo menghubungi mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Setalan, Ridwan Soplanit.

Namun, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), perintah Sambo adalah menghubungi Polres Metro Jakarta Selatan dan memanggil ambulans untuk membawa jenazah Brigadir J.

Diketahui, Brigadir J meninggal akibat pembunuhan yang terjadi di rumah dinas Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

“Saudara mengatakan, saudara menghubungi sopir Kasat (Ridwan Soplanit), saudara kan tidak diperintahkan, yang diperintahkan itu kan Yogi, itu pun untuk menghubungi ambulans dan Polres Jakarta Selatan kenapa tiba-tiba saudara ke rumah Kasat itu,” kata jaksa.

Yogi yang dimaksud jaksa, ialah Prayogi Iktara Wikaton, ajudan dari Ferdy Sambo.

“Seingat saya, diperintah,” jawab Kodir.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved