Tarif Cukai Rokok

Nasib Rokok Elektrik Usai Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 10 Persen, Naik Selama 5 Tahun Kedepan

Usai tarif cukai hasil tembakau (CHT) Vapers sepertinya harus menyesuaikan pengeluaran mengingat harga liquid untuk vape akan meningkat

dok Sekretariat Presiden
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers soal kenaikan tarif cukai hasil tembakau dok sekretariat presiden 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Usai tarif cukai hasil tembakau (CHT) Vapers sepertinya harus menyesuaikan pengeluaran mengingat harga liquid untuk vape akan meningkat.

Rokok elektrik masuk ke dalam cukai hasil tembakau (CHT) sehingga tariff diprediksi akan naik berbarengan dengan kenaikan cukai rokok yang sudah ditetapkan 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.

Namun pengguna rokok elektrik sepertinya akan lebih terbebani mengingat cukai rokok elektrik akan berlangsung selama 5 tahun kedepan.

Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan keterangan usai mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis 3 November 2022 lalu.

Baca juga: Bupati Klungkung Suwirta Hadiri Penyusunan DAK Pasar Tematik Semarapura di Kementerian Perdagangan

"Kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya," ujar Sri Mulyani dilansir dari siaran pers Sekretariat Presiden.

Sri Mulyani mengungkapkan bahwa akan ada peningkatan rata-rata 10 persen untuk beberapa golongan rokok kretek dan sigaret.

“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” jelasnya.

Selain itu, kata Sri Mulyani, Presiden Jokowi juga meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL).

Untuk rokok elektrik, lanjut dia, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.

Baca juga: Lesti Kejora Hattrick! Sabet 3 Piala di Indonesian Dangdut Awards 2022, Ini Daftar Nama Pemenangnya

“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL,”

“Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” kata Sri Mulyani.

Dalam penetapan CHT, pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.

Di samping itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Pertimbangan selanjutnya, yaitu mengenai konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras.

Bahkan, konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved