Sponsored Content

Observasi Dewan di Nusa Penida di DPRD Klungkung, Catat 5 Persoalan di SD N 5 Batununggul

Komisi III DPRD Klungkung kembali melakukan observasi ke Nusa Penida, Jumat 4 November 2022.

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Harun Ar Rasyid
TB/Istimewa
Komisi III DPRD Klungkung kembali melakukan observasi ke Nusa Penida, Jumat (4/11/2022). ist 

SEMARAPURA,TRIBUNBALI- Komisi III DPRD Klungkung kembali melakukan observasi ke Nusa Penida, Jumat 4 November 2022.

Anggota dewan menyambangi SD N 5 Batununggul, dan mencatat 5 persoalan yang harus diselesaikan oleh Pemkab Klungkung.

Lima persoalan itu seperti kondisi bangunan tembok penyengker sekolah yang sudah rusak, akses jalan menuju sekolah juga rusak parah, salah satu gedung sekolah yang kondisinya sudah membahayakan, serta administrasi status hak guna pakai lahan sekolah belum kelar sampai sekarang. Termasuk kondisi mebel sekolah juga bernasib sama, kurang mendapat perhatian.

“Dari kunjungan kami ke sana (SDN 5), ada gedung sekolah yang sangat memperihatinkan. Dibangun tahun 1980 dari sekolah inpres. Kondisi tersebut sangat membahayakan pelajar dan guru,” ujar Mudiana.

Selain itu, pengadaan meubleair sekolah di SD N 5 Batununggul juga mendedak untuk dilakukan demi kenyamanan siswa belajar. Ini nantinya akan dijadikan bahan bagi anggota dewan untuk rapat koordinasi dengan Dinas Pendidikan Klungkung.

"Nanti akan kami bahas di rapat koordinasi. Termasuk akan kita pertanyakan, katanya tahun 2023 akan menerima rehab. Kami harap sekolah ini diberikan rehab berat, karena kondisinya memang sudah memprihatinkan," ungkapnya.

Sementara anggota komisi III lainnya, Wayan Buda sepakat jika persoalan di SDN 5 Batununggul dibahas dalam rapat koordinasi. Ini guna mengetahui sejauhmana kesiapan Dinas Pendidikan menindak lanjuti apa yang menjadi kendala sekolah bersangkutan.

“Penyampaian dari pihak guru, sempat diusulkan penyengker dan meubleair sudah rusak. Soal aset (lahan sekolah) itu merupakan tanah hak milik perorangan. Tapi sudah ada surat pernyataan dari pemilik, diberikan hak guna pakai, tapi sertifikat hak guna pakai belum terbit. Pemerintah kami minta segera menyelesaikan masalah aset tersebut,” Ujar Anggota Komisi III DPRD Klungkung, I Nengah Mudiana

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved