Berita Buleleng
Pemkab Buleleng Akan Salurkan Hibah Adat Rp 30 Miliar
2023 mendatang, Pemkab Buleleng melalui Dinas Kebudayaan Buleleng memberikan hibah adat sebesar Rp 30 Miliar.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - 2023 mendatang, Pemkab Buleleng melalui Dinas Kebudayaan Buleleng memberikan hibah adat sebesar Rp 30 Miliar.
Hibah diberikan kepada 800 lebih lembaga adat, yang telah mengajukan permohonan pada 2022.
Kepala Dinas Kebudayaan Buleleng, I Nyoman Wisandika dikonfirmasi Kamis (3/11) mengatakan, hibah adat yang akan diberikan ini bersumber dari APBD Buleleng. Hibah tersebut akan diberikan dalam bentuk uang tunai, dan dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan yang diajukan. Salah satunya untuk membeli terob, renovasi pura, atau pengadaan gamelan.
"Hibah ini diberikan untuk kelompok adat, lembaga adat seeprti suka duka dan pengempon pura. Hibahnya dalam bentuk uang tunai. Jumlah hibah yang diterima oleh masing-masing kelompol berbeda-beda sesuai kebutuhan, ada yang sekitar Rp 200 juta. Total keseluruhannya kurang lebih Rp 30 Miliar," terang Wisandika.
Untuk mendapatkan bantuan hibah ini, masing-masing kelompok adat harus melengkapi berbagai persyaratan, salah satunya memiliki akun NPWP. Selanjutnya pengusulan akan diseleksi, mengikuti kemampuan anggaran yang dimiliki Pemkab Buleleng.
Agar dana hibah yang diberikan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh penerima, Wisandika mengaku telah bekerjasama dengan Kejari Buleleng, Polres Buleleng serta Inspektorat Buleleng untuk melakukan monitoring "Setelah dana hibah diberikan, beberapa bulan kemudian akan dilakukan monitoring, untuk memastikan dana dikelola dan digunakan oleh penerima dengan baik, sesuai dengan proposal yang diajukan. Jangan sampai uang yang diberikan disalahgunakan," terangnya.
Hibah adat ini imbuh Wisandika, diperkirakan akan diberikan mulai April 2023 mendatang. Sebab saat ini pihaknya masih menunggu rekomendasi dari TAPD Buleleng. "Biasanya cair dibulan Maret atau April, nunggu rekomendasi dari TAPD dulu," tandasnya. (rtu)