Polisi Tembak Polisi
Bharada E Kembali Jalani Sidang Kasus Brigadir J Hari Ini Dengan 12 Saksi Termasuk ART Ferdy Sambo
Bharada E akan kembali jalani sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir J hari ini dengan 12 saksi termasuk ART Ferdy Sambo.
Baca juga: Cegah Hal tak Diinginkan, LPSK Berharap Sidang Bharada E Tetap Dipisah dengan Terdakwa Lain
"Kami kuasa hukum Bharada E menghormati keputusan hakim terkait penggabungan sidang."
"Kami berharap sidang berikut akan dipisah mengingat klien kami JC dan keterangan klien kami berbeda dengan terdakwa lain," katanya saat dikonfirmasi awak media, Minggu 6 November 2022, seperti diberitakan Tribunnews.com.
Dengan dipisahnya pemeriksaan Bharada E dengan terdakwa lain, kata dia, untuk menjaga kenyamanan kliennya tersebut.
Selain itu, agar keterangan dari Bharada E untuk mengungkap kasus ini bisa terus konsisten dan tidak berubah.
"Ini juga untuk menjaga kenyamanan klien kami dalam konsisten mengungkap kasus ini," jelas Ronny.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Para terdakwa pembunuhan berencana ini didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sementara itu, Ferdy Sambo juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra) (Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Bharada E Digelar Hari Ini, Digabung dengan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, Ada 12 Saksi.