Berita Karangasem

243 Unit Kendaraan Operasional Pemda Karangasem Bali Akan Dilelang

Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem, Wayan Ardika, mengatakan ratusan kendaraan operasional yang diusulkan penghapusan

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Pixabay
Ilustrasi kendaraan tidak terpakai - Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem, Wayan Ardika, mengatakan ratusan kendaraan operasional yang diusulkan penghapusan sudah tak layak digunakan. 

TRIBUN-BALI.COM - Sekitar 243 unit kendaraan operasional, diusulkan untuk dihapuskan dari aset Pemerintah Daerah (Pemda) Karangasem.

Meliputi kendaraan operasional roda 2 dan 4.

Mengingat kondisi ratusan kendaraan sudah rusak berat, serta sudah tidak bisa difungsikan seperti dulu.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem, Wayan Ardika, mengatakan ratusan kendaraan operasional yang diusulkan penghapusan sudah tak layak digunakan.

Kerusakannya hampir 70 - 95 persen.

Tidak bisa diperbaiki dan dibiarkan di setiap OPD.

Baca juga: Mobil Terguling saat Kecelakaan di Sunset Road, Tiga Mobil Rusak, Ini Kronologinya

Baca juga: Dukung Kendaraan Operasional VIP, Bupati Badung Serahkan Langsung ke Pangdam IX/Udayana

Ilustrasi kendaraan tidak terpakai - Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem, Wayan Ardika, mengatakan ratusan kendaraan operasional yang diusulkan penghapusan sudah tak layak digunakan.
Ilustrasi kendaraan tidak terpakai - Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem, Wayan Ardika, mengatakan ratusan kendaraan operasional yang diusulkan penghapusan sudah tak layak digunakan. (Pixabay)

"Kendaraan yang diusulkan untuk dihapuskan seperti rongsokan.

Sudah tak bisa digunakan.

Kendaraan operasional di parkir di masing - masing OPD terkait," ungkap Wayan Ardika, Selasa (8/11/2022) Kemarin.

Kendaraan yang diusulkan penghapusan, sudah rusak sejak 15 tahun lalu.

Seandainya penghapusan disetujui, ratusan kendaraan akan dilelang sesuai peraturan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang berlaku.

Prosedur lelang ditentukan pihak KPKNL

"Kalau seandainya kendaraan yang dilelang tak laku di jual per unit, otomatis akan dirongsokan.

Dijual per kilogramnya.

Sesuai aturan yang sudah berlaku.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved