Sponsored Content

Fraksi DPRD Buleleng Sepakat Dua Ranperda Disahkan Menjadi Perda

DPRD Buleleng melalui fraksi-fraksi menyampaikan pandangan umum terhadap dua Ranperda usulan Eksekutif pada Rapat Paripurna DPRD Buleleng

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Fenty Lilian Ariani
ist
Fraksi DPRD Buleleng Sepakat Dua Ranperda Disahkan Menjadi Perda 

TRIBUN-BALI.COM - DPRD Buleleng melalui fraksi-fraksi menyampaikan pandangan umum terhadap dua Ranperda usulan Eksekutif pada Rapat Paripurna DPRD Buleleng yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Gedung Dewan Buleleng, Selasa (8/11). Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD  Buleleng, Gede Supriatna. 

Pandangan umum yang disampaikan, berkaitan dengan  Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda tentang Perubahan keempat (4) atas Perda No 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dalam penyampaiannya, perwakilan gabungan fraksi PDIP, Gerindra, dan Demokrat mengaku sepakat untuk mendorong dan melanjutkan pembahasan kedua Ranperda tersebut ke tahapan selanjutnya hingga ditetapkan menjadi Perda. Namun pihaknya berharap upaya pencapaian Indikator Makro seperti tingkat kemiskinan, tingkat pengangguran, laju pertumbuhan ekonomi, IPM, inflasi dan gini rasio, kiranya perlu penjelasan yang lebih tajam. Pun kebijakan penganggaran agar konsisten mengarah pada program atau kegiatan yang mendukung 8 prioritas pembangunan Buleleng. 

Selanjutnya pandangan Fraksi Partai Golkar juga menyatakan sepakat Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda. Namun dengan saran agar rekrutmen tenaga PPPK, khususnya formasi guru tahap terakhir masih terjadi polemik, dimana banyak formasi yang disiapkan pada sekolah yang notabene sudah berkecukupan terhadap PNS maupun PPPK untuk dapat dijadikan pertimbangan.

Senada dengan Fraksi lainnya, Fraksi Partai Nasdem  juga menyatakan sepakat, dengan catatan terkait  persoalan akses pelayanan publik di masyarakat khususnya akses jalan raya dan jembatan di beberapa kecamatan agar mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.

Sementara Fraksi Partai Hanura memberikan saran khususnya terkait dengan Ranperda Perubahan keempat (4) atas Perda No 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah agar menata kembali perangkat daerah yang efektif, efisien, dan rasional sesuai dengan kebutuhan nyata dan kemampuan daerah yang ada untuk itu perlu penggabungan, pemisahan, penyesuaian nomenklatur sesuai urusan yang diemban. 

Terhadap berbagai usulan dan saran-saran dari para anggota DPRD Buleleng itu, telah diserahkan kepada Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana untuk dapat ditindaklanjuti dalam agenda rapat selanjutnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved