MEWAHNYA Rumah Ismail Bolong yang Ngaku Setor Rp 6 Miliar ke Kabareskrim Komjen Agus Andrianto
MEWAHNYA Rumah Ismail Bolong yang Ngaku Setor Rp 6 Miliar ke Kabareskrim Komjen Agus Andrianto
Dijelaskannya, sejak pertama datang, Ismail Bolong sudah menjadi anggota Polri.
Ia tidak mengingat pasti kapan salah satu warganya tersebut mulai menjalankan bisnis pertambangan, hingga kemudian resmi pensiun dini dari satuan kepolisian per Juni 2022 lalu.
Rumah Ismail Bolong berwarna putih dengan perpaduan biru. Rumah itu terlihat mewah dan mencolok jika dibandingkan dengan rumah-rumah lain yagn berada di kawasan itu.
"Jadi setahu saya memang usaha tambang," bebernya.
Terkait kehidupan sosial, pria berdarah Bone tersebut mengatakan Ismail Bolong dan keluarga merupakan pribadi yang santun, rendah hati, mau berbaur dan selalu berpartisipasi dalam setiap kegiatan lingkungan.
"Ada kegiatan apa saja pasti beliau bantu. Soal nilai (bantuan tunai) beliau tidak pernah keberatan,
Ada yang nikahan, perbaikan dan program pemerintah pasti dia bantu. Apalagi kalau orang sakit dan dia tahu, pasti sangat cepat membantu," pujinya.
Oleh sebab itu, terkait kasus yang menyeret warganya tersebut, dirinya enggan berkomentar.
Walaupun ia bersama warga setempat mengaku terkejut dengan munculnya permasalahan yang viral belakangan ini.
"Jujur saya kaget sekali ada kasus seperti itu. Tapi lepas dari itu di mata kami beliau sangat berjiwa sosial tinggi. Itulah mengapa kami di sini memanggil beliau Bos," pungkasnya.
6 Fakta Pengakuan Ismail Bolong
Video pengakuan Ismail Bolong soal bisnis tambang ilegalnya di Kalimantan Timur, beredar di media sosial.
Dalam video itu, Ismail Bolong mengaku pernah menyetorkan duit kepada perwira tinggi Polri.
Ia mengaku menjadi pengepul dari konsesi tambang batu bara ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Ismail Bolong meraup keuntungan dari pengepulan dan penjualan tambang ilegalnya sejumlah Rp 5-10 miliar setiap bulan, terhitung sejak Juli 2020 hingga November 2021.