Sponsored Content
Dewan Syukuri Anggaran Pokir Terakomodir di APBD 2023
APBD Bangli tahun anggaran 2023 telah ketok palu. Dalam struktur anggaran tersebut, juga termuat anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Bangli.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - APBD Bangli tahun anggaran 2023 telah ketok palu. Dalam struktur anggaran tersebut, juga termuat anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Bangli.
Hal ini sangat disyukuri anggota Dewan Bangli, sebab tahun 2020 hingga 2022, anggaran Pokir tidak terakomodasi dalam APBD. Sedangkan tahun 2019, anggaran Pokir yang sejatinya terakomodir namun tidak terealisasi.
Seperti yang diungkapkan anggota DPRD Bangli, I Made Sudiasa. Pihaknya bersyukur karena masih memiliki kesempatan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, dan diakomodir oleh Bupati melalui APBD 2023. "Kita sebagai kepanjangan tangan dari masyarakat, terus berusaha semaksimal mungkin untuk memperjuangkan kepentingan rakyat. Karena memang itulah tugas fungsi kita. Dan kita terus komunikasikan dengan eksekutif terutama bupati, agar usulan-usulan masyarakat ini menjadi prioritas juga dalam APBD 2023," jelasnya, Kamis (10/11/2022)
Kendati anggaran Pokir telah diakomodir, Made Sudiasa tidak menampik jika besarannya belum maksimal. Ini karena keterbatasan anggaran dan juga ada program prioritas yang berkaitan dengan visi-misi bupati. "Disamping juga kita sedang dalam masa transisi proses pemulihan keuangan akibat dari pandemi Covid-19," ucap Politisi Partai Demokrat ini.
Belum maksimalnya anggaran pokok-pokok pikiran juga diungkapkan Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika. Ia mengatakan salah satunya karena anggaran Pemilu 2024 yang masuk pada APBD 2023, hingga kegiatan prioritas lainnya sesuai visi-misi Bupati.
Walau demikian, Politisi Partai PDIP Bangli ini menegaskan sebagian besar aspirasi masyarakat Bangli tetap terakomodir melalui program lainnya. "Pokok-pokok Pikiran Dewan itu kan berdasarkan aspirasi masyarakat, yang telah disampaikan melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Jadi, kalaupun tidak masuk dalam Pokir dewan, aspirasi ini tetap diakomodir melalui kegiatan lainnya di APBD 2023," tandasnya. (*)