G20 di Bali
Lewati Tol Bali Mandara, Tamu Negara dan Delegasi KTT G20 di Bali Tetap Membayar dengan Tarif Normal
Tamu negara dan delegasi peserta KTT G20 di Bali yang melintasi jalan Tol Bali Mandara tetap dikenai biaya normal
Lewati Tol Bali Mandara, Tamu Negara dan Delegasi KTT G20 di Bali Tetap Membayar dengan Tarif Normal
TRIBUN-BALI.COM – Direktur Utama PT Jasamarga Bali Tol I Ketut Adiputra Karang mengatakan tamu negara dan delegasi peserta Konferensi Tingkat Tinggi (KTT ) G20 di Bali yang melintasi jalan Tol Bali Mandara akan tetap dikenakan tarif normal seperti pengguna pada umumnya.
Namun ia mengatakan mekanisme pembayaran bagi tamu negara beserta rombongan tidak harus berhenti di setiap gerbang tol.
Seluruh biaya dari kendaraan tamu negara beserta rombongan yang melintas, tentunya yang sudah ada dalam listing VVIP, akan ditagihkan ke Sekretariat Negara (Setneg), sepekan setelah event selesai," ungkap Karang dikutip Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Kamis 10 November 2022.
Adapun pengaturan jalan tol untuk tamu negara beserta rombongan yang masuk dalam kategori VVIP diarahkan melintasi gerbang tol (GT) paling kanan.

"Sementara personal TNI/Polri untuk pengamanan berada di jalur paling kiri," tambah Adi.
Baca juga: Simak Mekanisme dan 10 Ruas Jalan yang Terapkan Ganjil Genap saat KTT G20 di Bali
Adapun Jalan Tol Bali Mandara yang dirancang sepanjang 12,7 kilometer, dilengkapi tiga GT yakni GT Ngurah Rai, GT Benoa, dan GT Nusa Dua.
Mekanisme Sistem Ganjil Genap saat KTT G20 di Bali
Berikut ini adalah mekanisme pemberlakuan ganjil genap dalam rangka penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali.
Berdasarkan surat edaran nomor SE DRJD 3 Tahun 2022 pengaturan lalu lintas selama masa penyelenggaraan KTT G20 di Bali akan diberlakukan penerapan sistem ganjil-genap dan pembatasan operasional angkutan barang.
Mengutip dari Instagram Polda Bali menyetbu jika Kendaraan dengan plat nomor akhir ganjil, tidak diperbolehkan melintas pada tanggal genap di titik yang terdapat pengaturan lalu lintas.
Begitu pula sebaliknya, kendaraan plat nomor akhir genap, tidak diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil.
Pengaturan lalu lintas diberlakukan mulai 11 November 2022 sampai dengan 17 November 2022 pukul 06.00 WITA hingga 22.00 WITA.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bali, IGW Samsi Gunartna mengatakan pihaknya telah menekankan untuk tugas Dishub sendiri hanya mengamankan daerah-daerah diluar zona KTT G20.
Untuk zona KTT G20 dimulai dari Jalan Tol ke arah timur menuju ITDC, kemudian sampai di Kempinski Apurva. Namun pihaknya juga terdapat penanganan bus shuttle di area Konferensi bersama dengan Direktorat Angkutan Jakarta.
Baca juga: Delegasi G20 Serahkan Bantuan Pengembangan Desa Wisata di Serangan, Diberikan untuk Dua Situs
“Pada event-event dulu sudah diterapkan (ganjil-genap), mestinya tidak aneh pada Covid-19 dulu kita sudah terapkan dan sempat jalan beberapa hari walaupun dihentikan karena dianggap tidak efektif karena masih sepi,” imbuhnya.
Nantinya kendaraan yang boleh melintas itu hanya kendaraan berstiker dari panitia.
Jadi semua baik masyarakat yang beraktivitas di lokasi akan didata kendaraannya.
Kendaraan yang akan diberikan stiker tidak hanya kendaraan listrik saja, intinya kendaraan masyarakat dan kendaraan yang akan lalu lalang di area KTT G20.
“Nanti pada saatnya memang ada kegiatan ya memang akan ditutup (jalannya) kalau ada kegiatan di tempat itu. Kalau dia (delegasi) melewati ruas jalan yang dilewati akan ditutup disterilkan. Delegasi dan kepala negara datang kan pengamanannya sama steril ketika mereka lewat itu disteril dan itu diatur oleh kepolisian nanti,” imbuhnya.
Untuk shuttle bus listrik G20 akan mulai dipakai rencananya tanggal 11 November 2022 dan masih dilakukan uji coba.
“Suttle bus listrik untuk melayani delegasi, Hotel di Nusa Dua dan di daerah Sawangan sampai ke Samabe. Untuk kawasan yang dilintasi khusus di kawasan G20 saja. Jumlah busnya 30. Kapasitasnya 30 orang 1 bus,” tutupnya
Daftar Kendaraan yang Terbebas dari Mekanisme Ganjil-Genap KTT G20 di Bali:
1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia (Presiden dan Wakil Presiden, Ketua MPR RI, DPR RI, DPD RI, Ketua MA, Ketua MK, Ketua KY, dan Gubernur Bank Indonesia).
2. Kendaraan menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non kementerian.
3. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
4. Kendaraan dinas dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna merah dan/atau nomor dinas TNI/Polri.
5. Kendaraan pemadam kebakaran.
6. Ambulans
7. Kendaraan angkutan umum dengan warna dasar TNKB kuning.
8. Kendaraan dengan stiker KTT G20 yang diterbitkan Panitia Nasional Penyelenggaraan KTT G20 Tahun 2022.
9. Kendaraan penyandang disabilitas.
10. Mobil derek.
11. Kendaraan untuk kepentingan tertentu.
Baca juga: Terkonfirmasi Ada Penerbangan Dari Rusia ke Bali Untuk KTT G20, Ini Kata Dirut Angkasa Pura I
10 Ruas Jalan yang Memberlakukan Mekanisme Ganjil-Genap KTT G20 di Bali:
1. Simpang Sanur-Simpang Pasanggaran
2. Simpang Pesanggaran-Gerbang Benoa
3. Simpang Pesanggaran-Simpang Kuta
4. GT Bali mandara Benoa-Simpang Tugu Ngurah Rai-GT Bali Mandara Nusa Dua
5. Simpang Kuta-Simpang Tugu Ngurah Rai
6. Simpang Tugu Ngurah Rai-Simpang Lapangan Terbang (Denpasar)
7. Simpang Tugu Ngurah Rai-Simpang Nusa Dua
8. Simpang Kampus UNUD-Simpang Nakula Sadewa/Jalan Uluwatu
9. Simpang Kampus UNUD-Simpang Uluwatu SPBU/Jalan Raya Kampus Udayana
10. Simpang Jimbaran-Simpang Nirmala
(*)
(Tribun-Bali.com/Ida Bagus Putu Mahendra/Ni Luh Putu Wahyuni Sari) (Kompas.com/Hilda B Alexander)