Sponsored Content

Bupati Sedana Arta Serahkan NPHD Untuk 27 Banjar Adat di 4 Kelurahan

upati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta didampingi Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar menyerahkan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Fenty Lilian Ariani
ist
Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta saat menyerahkan NPHD untuk 27 Banjar Adat di empat Kelurahan se Kecamatan Bangli. Senin (14/11/2022) 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta didampingi Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar menyerahkan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), Senin (14/11/2022). Penyerahan NPHD ini dilaksanakan di Pendopo Rumah Jabatan (RJ) Bupati Bangli.

Acara tersebut dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Bangli I Wayan Wedana, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bangli I Wayan Sugiarta, Kabid Adat dan Tradisi Disparbud Kabupaten Bangli I Made Widana, dan perwakilan Kelihan Banjar Adat di masing-masing Kelurahan.

Bupati Sedana Arta pada kesempatan itu menyampaikan penyerahan NPHD ini bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD). Yang mana peruntukannya untuk sarana prasarana upacara keagamaan, dan diharapkan dapat dipergunakan sesuai peruntukan yang telah tertuang dalam naskah dan juknis yang telah disepakati. 

"Pergunakan bantuan ini sebaik dan seoptimalnya, jangan keluar dari peraturan. Ikuti petunjuk yang ada dan jangan malu untuk bertanya tetang kegunaan dan peruntukan bantuan ini, supaya bantuan ini betul-betul ada hikmah dan bermanfaat untuk kita semua," ucapnya.

Sebagai masyarakat Bangli, Bupati kembali menggelorakan semangat jengah membangun Bangli ke arah yang lebih maju. Baik di bidang seni, budaya, pariwisata, hingga pertanian. "Ayo kita kembangkan bersama, menuju masyarakat Bangli yang sejahtera. Mudah-mudahan dengan niat yang siap membangun Bangli, pendapatan kita makin meningkat dan jumlah bantuan kedepan bisa lebih besar dari sekarang," harapnya.

Sementara itu Kepala Disparbud Bangli, I Wayan Sugiarta dalam laporannya menyampaikan penyerahan NPHD kepada penerima hibah, sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2018 dan kewenangan pemerintah kabupaten Bangli  tentang Insentif Bendesa/Kelihan Desa Adat, Banjar Adat, Kelihan Banjar Adat, Subak/Subak Abian di Kelurahan. 

Adapun tujuan dari pemberian hibah ini, lanjutnya, untuk membantu pelaksanaan kegiatan adat di masing-masing banjar adat yang berada di wilayah kelurahan. Sehingga mampu melestarikan serta menumbuh kembangkan tradisi, Adat Budaya dan mampu memberikan keharmonisan berdasarkan Tri Hita Karana yang dijiwai agama sebagai bagian fungsi utama banjar adat. "Terkait insentif khusus untuk banjar adat diberikan kepada 27 Banjar adat yang ada di empat kelurahan di Kecamatan Bangli. Meliputi Kelurahan Kawan, Cempaga, Bebalang dan Kubu dengan besaran hibah sebesar Rp 10 juta untuk tahun anggaran 2022 ini," tandasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved