UMK 2023
Besaran UMK 2023 Belum Dibahas, Wakil Bupati Badung Sebut Berpeluang Meningkat
Besaran UMK 2023 Belum Dibahas, Wakil Bupati Badung Sebut Berpeluang Meningkat
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Sampai saat ini besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2023 di Kabupaten Badung belum dilakukan pembahasan. Kendati demikian pemerintah setempat besaran ini berpeluang untuk meningkat. Mengingat pertumbuhan ekonomi di Badung sudah mulai stabil pasca Pandemi Covid-19.
Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa saat ditemui usai Sidang di Gedung DPRD Badung mengakui hal tersebut. Pihaknya mengaku Badung sampai saat ini memang belum melakukan pembahasan terkait besaran UMK tersebut.
“Kita akan lakukan pembahasan. Sebenarnya peningkatan UMK itu kan disesuaikan antara kesepakatan tripartit itu, baik itu pemerintah dan pengusaha,” katanya Rabu 16 November 2022.
Pihaknya mengaku besaran UMK ditinjau dari segi makro ekonomi dan mikro ekonomi. Kendati demikian jika dilihat saat ini ekonomi di Badung semakin positif , sehingga kata Suyasa ada peluang peninjauan dan perbaikan yang lebih baik tentang UMK itu sendiri.
“Jadi sampai saat ini kita masih lakukan persiapan untuk dilakukan pembahasan hal tersebut,” imbuh Suiasa.
Pemerintah kabupaten Badung belum berani memastikan besaran UMK tahun 2023 mendatang. Pasalnya penentuan besaran upah harus melihat data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mengacu pada indikator perekonomian di Badung.
Kepala Disperinaker, I Putu Eka Merthawan saat dikonfirmasi Rabu 2 November 2022 lalu tidak menampik hal tersebut. Pihaknya mengaku jika sampai saat ini belum melakukan pembahasan mengenai besaran UMK di Badung tahun 2023 mendatang.
“Sampai saat ini kita belum melakukan pembahasan terkait UMK di Badung. Namun masih ada batas waktu sampai akhir November 2022," ujarnya Eka Merthawan.
Untuk diketahui, besaran UMK Badung setiap tahun terus meningkat, seperti pada tahun 2018 UMK Badung Sebesar Rp 2.499.580,99 sedangkan di tahun 2019 meningkat menjadi Rp.2.700.297,34, begitu juga di tahun 2020 meningkat sebesar Rp 2.930.092,64.
Hanya saja untuk tahun 2021 UMK Badung tidak ada perubahan dan tetap di angka Rp 2.930.092,64. Hal itu karena pandemi covid-19 yang membuat banyak pekerja terkena PHK.
Namun untuk tahun 2022 besaran UMK di Badung kembali naik sebesar 1,06 persen dari UMK 2021 sebesar Rp 2.930.092,64, sehingga UMK 2022 ditetapkan Rp 2.961.285,40. (*)