Polisi Ditikam di Denpasar

Dua Penikam Polisi Masih Remaja, FNS Tewas Ditikam Setelah Ribut dengan Wanita Open BO di Bali

Kasus penikaman di Denpasar, tersangka berinisial A dan L tersebut ternyata masih di bawah umur

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Honey Dharma Putri Widarsana
Kapolsek Denpasar Utara, Iptu I Putu Carlos Dolesgit dan didampingi oleh Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi. Pihaknya membenarkan bahwa pelaku pembunuhan polisi di Jalan Pidada V merupakan anak di bawah umur - Dua Penikam Polisi Masih Remaja, FNS Tewas Ditikam Setelah Ribut dengan Wanita Open BO di Bali 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Identitas pelaku kasus pembunuhan seorang anggota polisi berinisial FNS (22) di Jalan Pidada V, Ubung, Denpasar Utara, akhirnya sedikit terkuak.

Kejadian mengerikan yang terjadi, Rabu 16 November 2022 dini hari tersebut ternyata dilakukan oleh 2 orang tersangka.

Mengejutkannya, kedua tersangka berinisial A dan L tersebut ternyata masih di bawah umur alias masih remaja. Tersangka inisial A berumur 15 tahun sedangkan F berumur 16 tahun.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Denpasar Utara, Iptu I Putu Carlos Dolesgit dan didampingi oleh Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi yang ditemui Tribun Bali.

Baca juga: Fakta Baru Penikaman Pemain Arsenal Pablo Mari di Supermarket Kota Milan, Pelaku Akui Hal Ini

“Tersangka sudah diamankan, berinisial A dan L, berusia 15 dan 16 tahun,” ungkap Kapolsek, Kamis 17 November 2022.

Diketahui pula bahwa para tersangka memiliki peran masing-masing pada pembunuhan ini.

“Tersangka A sempat menendang 1 kali dan F melakukan penusukan,” tambahnya

Kapolsek juga menerangkan bahwa antara pelaku maupun korban, juga wanita berinisial LKD tidak saling mengenal.

Namun ketika ditanya mengenai modus tersangka melakukan penusukan, pihaknya mengaku masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Masih dilakukan lemeriksaan lebih lanjut. Karena dalam kasus ini ditangani oleh Tim Polsek Denpasar Utara dan Tim dari Polresta Denpasar,” katanya. Kapolsek juga mengatakan tersangka terancam Pasal 351 Jo 338 dengan Hukuman 7 tahun penjara.

Ketika disinggung mengenai korban sebagai polisi yang bertugas mengamankan kegiatan KTT G20, Kapolsek enggan menjawab.

“Polisi kan memang bertugas mengamankan, yang jelas beliau memang anggota Polri, bertugas di Baharkam Mabes Polri,” kata Kapolsek.

Seperti diberitakan, FNS (22), yang dikabarkan sebagai anggota polisi dari Mabes Polri yang bertugas bawah kendali operasi (BKO) dalam pengamanan KTT G20 di Bali tewas bersimbah darah setelah ditusuk di bagian leher, di sebuah hotel di Jalan Pidada V, Ubung, Denpasar, Rabu 16 November 2022 dini hari.

Korban ditusuk setelah berseteru dengan LKDS, wanita PSK online yang dipesan melalui aplikasi MiChat.

Korban awalnya memesan wanita melalui Open BO (Booking Order) yang bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Mereka kemudian sepakat untuk bertemu di sebuah hotel di Jalan Pidada V, pada kamar nomor 37.

Setelah bertemu di hotel, korban yang diduga merupakan seorang polisi Baharkam Polri tersebut, merasa tidak cocok dengan wanita yang dipesanya.

Ia pun meminta untuk membatalkan booking-an dan meminta uangnya untuk kembali.

“Wanita tersebut pun diduga berteriak, hingga didengar oleh pengunjung lain dan pelaku,” ujar sumber.

Setelah mendengar teriakan, seorang pria dan rekannya yang ada di lokasi pun datang dan keributan pun terjadi.

Diduga pertikaian semakin memanas, korban FNS tersebut pun ditikam di bagian leher.

Setelah melihat korban yang tumbang dengan bersimbah darah, pelaku dan rekannya pun kabur.

Korban yang tergeletak itu sempat dilarikan ke RSUD Wangaya, Denpasar.

Namun jenazah korban kemudian sempat dipindah dari RSUD Wangaya ke RSUP Prof IGNG Ngoerah (RSUP Sangkah) Denpasar dan terakhir dibawa ke RS Bhayangkara. (hon)

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved