Tilang Elektronik

Gencarkan Tilang Elektronik, Bali Pasang 8 Kamera ETLE di Denpasar dan Badung

tilang elektronik melalui kamera ETLE, 7 kamera ETLE tambahan itu berada di beberapa titik

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
mah/ist
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Jumat 18 November 2022, mengatakan, 7 kamera ETLE tambahan itu berada di beberapa titik. 

Seperti misalnya kamera ETLE pada mobil (di mobil petugas), kamera ETLE drone, dan kamera ETLE mobile handheld.

40 unit kamera ETLE mobile handheld tersebut merupakan bantuan dari Korlantas Polri. Penerapan tilang dengan kamera ETLE mobile handheld telah dilakukan selama perhelatan KTT G20 di Bali.

“Iya jadi kan ada jenis-jenisnya. Ada ETLE di mobil, ada ETLE drone. Kita juga ada 40 ETLE mobile handheld dari Korlantas Polri. Itu kita gunakan selama KTT G20. ETLE mobile handheld bentuknya seperti handphone. Itu digunakan oleh petugas di jalan,” kata Rahmawati Ismail.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melarang personelnya untuk melakukan tilang secara manual.

Instruksi Kapolri itu dituangkan dalam surat telegram Kapolri, 18 Oktober 2022.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Bali mengatakan, polisi masih dapat melakukan tilang secara manual jika keadaan dianggap benar-benar mendesak.

Penilangan secara menual ditujukan kepada pengguna jalan yang dianggap membahayakan pengguna jalan lainnya.

Jenis tindakan yang dianggap membahayakan pengguna jalan lain, seperti misalnya berkendara dengan kecepatan tinggi, hingga mengendarai kendaraan secara zigzag.

“Iya pengendara yang berkendara dengan kecepatan tinggi, berkendara secara zigzag. Intinya yang membahayakan kendaraan lain,” kata Kombes Satake Bayu.(*).

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved