Korupsi di Bangli
Dugaan Korupsi Rp 5 Miliar Kepala Unit Bank Pelat Merah di Bangli, Hari Ini Periksa Saksi Lagi
Kasus korupsi di Bangli, Kejari Bangli mendalami kasus dugaan korupsi di sebuah bank pelat merah
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli berupaya mendalami kasus dugaan korupsi di sebuah bank pelat merah di wilayah Bangli.
Penyidik menargetkan kasus ini bisa dilimpahkan pada akhir tahun 2022.
Kejari telah menetapkan AWS sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi. AWS menjabat sebagai Kepala Unit Kerja sebuah bank pelat merah di wilayah Bangli.
Statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam pada Kamis 17 November 2022.
Baca juga: Kerugian Rp1,9 Miliar, Ketua LPD Desa Adat Ambengan Ayunan Badung Didakwa Korupsi
Kasi Pidsus Kejari Bangli, I Gede Putra Arbawa menjelaskan sebelum penetapan tersangka, pihaknya sudah memeriksa sekitar 15 saksi. Hari ini, pihaknya akan memanggil saksi lainnya untuk menambah keterangan.
"Rencananya Senin besok (hari ini) kami akan memanggil tiga hingga lima saksi lainnya untuk dimintai keterangan," demikian ungkap I Gede Putra Arbawa kepada Tribun Bali, Minggu 20 November 2022.
Putra Arbawa mengatakan, sesuai rencana akhir tahun ini perkara korupsi tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Denpasar. "Jadi nanti sidangnya di Denpasar," imbuhnya.
Dari hasil penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada unit kerja bank tersebut terjadi dari tahun 2020 sampai tahun 2021. AWS yang saat itu menjabat selaku mantri atau petugas bagian kredit menyalahgunakan uang pelunasan setoran kredit Kupedes dan KUR.
"Modusnya dengan menerima setoran pelunasan dari debitur yang diterima secara tunai, namun tidak disetorkan untuk pelunasan kredit. Melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Selain itu AWS juga melakukan penarikan simpanan tanpa sepengetahuan nasabah saat menjabat sebagai Kepala Unit Kerja di wilayah Bangli. Modusnya dengan memberikan perintah dan informasi tidak benar kepada teller untuk melakukan transaksi pemindahbukuan terhadap saldo pada rekening nasabah.
Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, penggelapan dana pengembalian agunan kredit Kupedes kepada debitur yang belum lunas dan penarikan saldo agunan cashcoll, serta beberapa transaksi lainnya terkait pencairan pinjaman dan pelunasan kredit nasabah yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi AWS.
Kata Putra Arbawa, sementara ini diperkirakan kerugian Rp 5 miliar. Namun demikian untuk kepastian masih menunggu hasil audit. AWS yang sudah menjadi tersangka ditahan di Rutan Polres Bangli selama 20 hari ke depan terhitung dari tanggal 17 November 2022 hingga 6 Desember 2022.
"Alasan penahanan adalah demi kepentingan penyidikan. Selain itu ada kekhawatiran jika tersangka melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti," jelasnya.
AWS dijerat Pasal 2 Jo Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU PTPK).
Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (*)
Kumpulan Artikel Bangli
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/bumdes-gema-matra-pucaksari-buleleng-masdarini-dituntut-dua-tahun-penjara.jpg)