Berita Badung

Kerugian Rp1,9 Miliar, Ketua LPD Desa Adat Ambengan Ayunan Badung Didakwa Korupsi

Ida Ayu Nyoman Kartini (49) telah didudukkan sebagai terdakwa di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
praag.ord
ILUSTRASI KORUPSI: Kerugian Rp1,9 Miliar, Ketua LPD Desa Adat Ambengan Ayunan Badung Didakwa Korupsi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ida Ayu Nyoman Kartini (49) telah didudukkan sebagai terdakwa di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Perempuan yang menjabat sebagai ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Ambengan, Desa Ayunan, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung ini didakwa atas dugaan korupsi di lembaga yang dipimpinnya.

Diduga Kartini mengunakan dana LPD Desa Adat Ambengan untuk kepentingan pribadinya dengan kerugian Rp1,9 miliar lebih. 

Baca juga: 150 Pedagang di Pasar Badung Dapat BLT, 1.200 Paket Sembako Diserahkan oleh Jokowi


"Terdakwa Ida Ayu Nyoman Kartini telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan. Agenda sidang sudah masuk ke agenda pembuktian, yakni memeriksa keterangan saksi-saksi," terang Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo saat dihubungi, Jumat, 18 Nopember 2022.


Bamaxs menjelaskan, terkait dakwaan JPU I Gede Agus Suraharta memasang dakwaan kombinasi terhadap terdakwa yang menjabat sebagai ketua LPD Desa Adat Ambengan periode tahun 2010 sampai sekarang ini. 

Baca juga: Sudah Tiga Kali ke Pasar Badung, Presiden Joko Widodo: Setiap Kunjungan Saya Selalu ke Pasar


Dakwaan kesatu primair, perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, " jelasnya. 


Dakwaan subsidair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama. Atau kedua, Pasal 8 Jo. Pasal 18 UU yang sama. Atau ketiga, Pasal 9 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Sudah Tiga Kali ke Pasar Badung, Presiden Joko Widodo: Setiap Kunjungan Saya Selalu ke Pasar


Diberitakan sebelumnya, terungkapnya kasus korupsi itu bermula dari adanya laporan masyarakat yang tidak bisa menarik uang pribadinya di LPD Desa Adat Ambengan pada 24 Januari 2019 silam.

Lalu oleh Polres Badung dilakukan penyelidikan dan didapati fakta, dana nasabah yang disimpan di LPD Desa Adat Ambengan tidak bisa ditarik. 


Disimpulkan ada penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Ambengan yang diduga dilakukan oleh terdakwa yang menjabat sebagai ketua LPD bersama Wayan Rastiti (Alm) selaku bendahara atau kasir LPD sebesar Rp1.954.769.383,20.


Ada beberapa modus operandi yang dilakukan terdakwa, di  antaranya melakukan pelunasan utang atas pinjaman pribadi pengurus LPD Desa Adat Ambengan di lembaga keuangan lain dengan membebankan keuangan LPD Desa Adat Ambengan.

Menggunakan dana kas LPD Desa Adat Ambengan.

Menerima dana simpanan berjangka (deposito) nasabah namun tidak disetor ke kas LPD. 


Selain itu, uang pelunasan atas pinjaman dan bunga pinjaman yang diberikan oleh nasabah tidak disetor ke kas LPD Desa Adat Ambengan serta membuat laporan laba LPD Desa Adat Ambengan semu dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2016 dan seolah-olah keuangan LPD Desa Adat Ambengan sehat. (*)

 

 

Berita lainnya di Korupsi di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved