Pemilu 2024

KPU Denpasar Akan Rekrut 20 Personel PPK Pemilu 2024, Simak Dokumen dan Persyaratannya

KPU Denpasar Akan Rekrut 20 Personel PPK Pemilu 2024, Simak Dokumen dan Persyaratannya

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Ketua KPU Denpasar, I Wayan Arsa Jaya saat ditemui awak media dalam acara media gatheri bersama KPU Denpasar pada Minggu 20 November 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - KPU Denpasar membuka pendaftaran PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) pada 20 November 2022 sampai dengan 29 November 2022.

Ketua KPU Denpasar, I Wayan Arsa Jaya menuturkan, personel PPK yang akan direkrut sebanyak 5 orang per kecamatan.

Artinya, KPU Denpasar akan merekrut sebanyak 20 personel PPK untuk seluruh kecamatan di Kota Denpasar.

“Kita membutuhkan 5 orang (per kecamatan),” ucap Wayan Arsa Jaya dalam acara media gathering KPU Denpasar pada Minggu 20 November 2022 kemarin.

Kendati hasil akhir membutuhkan 5 personel PPK per kecamatan, Wayan Arsa Jaya menjelaskan, jumlah pendaftar PPK setidaknya dua kali dari jumlah yang dibutuhkan.

Jika tidak memenuhi jumlah pendaftar dua kali dari jumlah kebutuhan, KPU Denpasar akan memperpanjang jadwal pendaftaran PPK.

“Kita membutuhkan 5 orang. Pendaftar itu minimal menjadi 10. Kalau misalnya tidak terpenuhi minimal kebutuhan, maka kita melakukan proses perpanjangan,” jelas Ketua KPU Denpasar.

Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang diperoleh Tribun Bali dari I Gede John Darmawan selaku Komisioner KPU Bali, pedoman teknis pembentukan badan adhoc telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022.

Berikut dokumen yang harus dilengkapi pendaftar PPK :

1. Surat pendaftaran.

2. Daftar riwayat hidup.

3. Fotokopi KTP Elektronik.

4. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.

5. Pas foto.

6. Surat Pernyataan dan Surat Keterangan.

 

Berikut persyaratan yang harus penuhi pendaftar PPK :

1. Warga Negara Indonesia.

2. Berusia paling rendah 17 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 19945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunya integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil.

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK.

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Di akhir, Ketua KPU Denpasar, I Wayan Arsa Jaya menuturkan, pendaftaran PPK kali ini berbeda dari pendaftaran PPK periode sebelumnya.

Pendaftaran PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Pemilu 2024 akan dilakukan melalui aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc).(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved