Berita Tabanan
Disnaker dan Dinas Koperasi Tabanan Digabung, Lalu Bentuk Badan Riset dan Inovasi
Dinasker dan Dinas Koperasi Tabanan Digabung, Lalu Bentuk Badan Riset dan Inovasi
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Rapat Paripurna antara Pemerintah Kabupaten Tabanan dan DPRD Tabanan digelar pada Selasa 22 November 2022. Dalam rapat paripurna itu ada dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang disampaikan oleh Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, kepada pimpinan hingga anggota dewan Tabanan serta pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Tabanan.
Salah satu Ranperda ialah Ranperda perubahan atas peraturan daerah nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Alasan dari Ranperda itu sendiri, Bupati Komang Gede Sanjaya mengatakan, bahwa sebagai pertimbangan bahwa Tabanan merupakan salah satu kabupaten yang berkomitmen mendasarkan pada riset dan inovasi dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan daerah. Hal itu kemudian, menjadikan riset dan inovasi dalam prioritas rencana pembangunan jangka menengah daerah semesta berencana (RPJMD SB) tahun 2021-2026.
“Dimana misi dan tujuan ialah terwujudnya pembangunan berbasis riset dan inivasi. Sehingga pemerintah Tabanan perlu didukung dengan lembaga berwujud perangkat daerah yang mampu melakukan dan menginventarisir riset dan inovasi pembangunan di Tabanan,” ucapnya.
Karena itu, sambungnya, maka perlu ada penggabungan OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Yang direncanakan akan digabung ialah Dinas Tenaga Kerja dengan Dinas Koperasi dan UMKM. Nantinya akan menjadi Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja. Sehingga akan dibentuk OPD baru lagi yakni Badan Riset dan Inovasi.
“Nah ketika ingin membentuk OPD lagi maka harus dilakukan penggabungan. Dalam penggabungan itu perlu mengharmoniskan supaya tidak ada pegawai yang di nonjobkan atau apa,” ungkapnya.
Badan riset dan inovasi, Menurut Sanjaya, nantinya contohnya ialah bertugas melakukan riset. Misalnya, di Tabanan ada satu tarian, yakni Jayaning Singasana atau lainnya sehingga harus di hak patenkan. Maka, itu tugas dari badan riset dan inivasi. Kemudian, perencanaan pembangunan harus diriset terlebih dahulu.
“Ini contoh ya. Ketika ingin pengembangan di Ulun Danu supaya proyek itu tidak mangkrak dan berkesinambungan. Supaya tidak asal-asal-an. Jadi perlu dilakukan riset oleh badan riset. Dan itu sifatnya wajib. Jadi ini, segera ya Astungkara. Tahun depan rasanya bisa. Dan nanti akan dijabarkan tupoksinya,” bebernya.
Sanjaya menambahkan, selain Ranperda susunan perangkat daerah. Ranperda lainnya ialah pembentukan, susunan organisasi dan tata kerja badan penanggulangan bencana daerah. Latar belakang dari Ranperda ini dikarenakan resiko bencana yang dihadapi kabupaten Tabanan. Dimana perlu meningkatkan kapasitas kelembagaan. Kapasitas kelembagaan itu akan mengurangi resiko dan dampak atas ancaman bahaya yang timbul.
“Kapasitas kelembagaan memadai akan membantu perangkat daerah dalam melaksanakan manajemen resiko. Mulai dari mempersiapkan langkah mitigasi pencegahan kesiapsiagaan penaganan darurat dan pemulihan,” jelasnya. (*)