Berita Bali
Aniaya WN Amerika Gegara Tim Basket, WN Jerman Divonis 6 Bulan Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam bulan kepada terdakwa Rocco Dienel (24).
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Karena kesal, terdakwa sempat meninggalkan korban dan mendatangi security The Vault. Kepada security, terdakwa mengatakan tidak akan membuat keributan atau memukul korban.
Melainkan terdakwa hanya akan memberi pelajaran, membuat korban meminta maaf kepadanya.
Usai berbicara dengan security, terdakwa kembali mendatangi korban. Terdakwa langsung memiting dan mengunci leher korban menggunakan lengan tangan kirinya.
Terdakwa meminta korban untuk meminta maaf.
Melihat adanya keributan beberapa orang pun datang melerai dan terdakwa melepaskan kuncian lengannya pada leher korban. Itu kemudian membuat korban terjatuh ke belakang.
Setelah itu saksi Aulia mengajak terdakwa meninggalkan tempat tersebut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa kepala korban terbentur hingga menyebabkan luka. Ini sebagaimana berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor YR.02.03/XIV.1.4.15/161/2022 tanggal 3 Juni 2022 dari Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar yang ditandatangani oleh dr. Dudut Rustyadi. Disimpulkan korban mengalami luka lecet dan luka terbuka yang diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul. (*)
Berita lainnya di Berita Bali