Berita Bali

Aniaya WN Amerika Gegara Tim Basket, WN Jerman Divonis 6 Bulan Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam bulan kepada terdakwa Rocco Dienel (24).

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Lampung
Ilustrasi penganiayaan - Aniaya WN Amerika Gegara Tim Basket, WN Jerman Divonis 6 Bulan Penjara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam bulan kepada terdakwa Rocco Dienel (24).

Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman ini divonis karena melakukan penganiayaan kepada WNA asal Amerika, Shane O'Brien Rhoads (korban).

Peristiwa penganiayaan terjadi lantaran masalah sepele antara terdakwa dan korban. Keduanya berselisih pendapat soal tim basket. 


"Putusan sudah dijatuhkan majelis hakim. Terdakwa atas nama Rocco Dienel divonis enam bulan penjara," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni saat dikonfirmasi, Kamis, 24 Nopember 2022.

Baca juga: Kasus Penganiayaan Bocah Telantar di Sidakarya Bali, Ibu Kandung Naya Divonis 4 Tahun Penjara


Putusan majelis hakim sendiri lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelum JPU menuntut terdakwa Rocco Dienel dengan pidana penjara selama satu tahun.

"Menangapi vonis majelis hakim, kami JPU menerima," ungkap JPU Imam Ramdhoni.


Dalam amar putusan majelis hakim disebutkan, bahwa terdakwa Rocco Dienel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.

Sebagaimana dakwaan tunggal JPU, terdakwa dijerat pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. 

Baca juga: Penganiayaan di Pegayaman Buleleng Diduga Dipicu Masalah Iming-Iming Kerjaan, Dua Pelaku Masih Buron


Pula dalam amar putusan, majelis hakim mengurai hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan menjatuhkan hukuman.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan luka pada tubuh saksi korban. Sedangkan hal meringankan, terdakwa telah mengakui terus terang perbuatannya, dan menyesal. 


Diungkap dalam surat dakwaan JPU, bahwa peristiwa penganiayaan yang dilakukan terdakwa kepada korban terjadi di area Parkir The Vault, Jalan Pantai Berawa, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Kamis 26 Mei 2022 sekitar pukul 01.00 Wita. 


Bermula terdakwa pergi ke The Vault bersama saksi Aulia Luthfi. Kemudian keduanya bertemu dengan korban yang juga bersama pacarnya. Aulia pun mengenalkan terdakwa dan korban.

Baca juga: Pelaku Penganiayaan dan Pencurian Diburu Hingga ke Klinik dan Desa Tetangga

Kemudian, terdakwa dan korban pun terlibat percakapan tentang tim basket Chicago Bulls. Kebetulan juga korban berasal dari daerah Chicago. 


Dari percakapan itu terjadi selisih pendapat antar keduanya. Keduanya bersikeras dengan opini masing-masing mengenai tim basket Chicago Bulls.

Keduanya pun saling berbalas mengumpat, dan terdakwa meminta korban meminta maaf. Namun korban enggan meminta maaf sehingga membuat terdakwa kesal. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved