Tindak Kekerasan Pada Anak

Kasus Penganiayaan Bocah Telantar di Sidakarya Bali, Ibu Kandung Naya Divonis 4 Tahun Penjara

Kasus Penganiayaan Bocah di Sidakarya Bali, Novita divonis pidana penjara selama empat tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Novita saat menjalani sidang putusan secara daring di PN Denpasar - Kasus Penganiayaan Bocah Terlantar di Sidakarya Bali, Terbukti Lakukan Pembiaran Anaknya Dianiaya Sang Pacar, Ibu Kandung Naya Divonis 4 Tahun Penjara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Masih ingat peristiwa penganiayaan bocah berumur 5 tahun 10 bulan, Naya (korban).

Lalu oleh ibu kandungnya, Dwi Novita Murti (33) bersama sang pacar, Yohanes Paulus Manek Putra (terdakwa berkas terpisah), Naya ditinggalkan di wilayah Sidakarya, Bali dengan kondisi patah tulang kaki dan luka-luka memar di tubuhnya.

Atas perbuatannya itu, Novita divonis pidana penjara selama empat tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Amar putusan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim pimpinan I Wayan Eka Mariarta dalam sidang yang digelar secara daring dan terbuka di PN Denpasar, Selasa 22 November 2022.

Baca juga: Terbukti Aniaya dan Cabuli Bocah Telantar Naya, Yohanes Diganjar Bui 13 Tahun

Novita dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, dalam hal anak luka berat, apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orangtuanya.

Novita pun dijerat pasal 80 ayat (1), (2), (4) jo pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dwi Novita Murti dengan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan," tegas hakim ketua Eka Mariarta.

Putusan majelis hakim tersebut turun dua tahun dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari.

Sebelumnya jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar itu menuntut Novita dengan pidana penjara selama enam tahun.

Menanggapi vonis itu, terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima.

"Yang mulia, terdakwa menerima putusan ini," ucap Gusti Agung Prami Paramita selaku anggota penasihat hukum.(*).

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved