Bocah Telantar di Denpasar

Terbukti Aniaya dan Cabuli Bocah Telantar Naya, Yohanes Diganjar Bui 13 Tahun

Pria yang dikenal dengan nama Jo alias Tedi ini, dinyatakan terbukti menganiaya dan mencabuli bocah berumur 5 tahun 10 bulan.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
can
Yohanes saat menjalani sidang putusan secara daring di PN Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Yohanes Paulus Manek Putra, diganjar pidana bui 13 tahun oleh majelis hakim.

Pria yang dikenal dengan nama Jo alias Tedi ini, dinyatakan terbukti menganiaya dan mencabuli bocah berumur 5 tahun 10 bulan.

Dengan nama samaran Naya, yang tak lain adalah anak kandung dari pacarnya sendiri, bernama Dwi Novita Murti (terdakwa berkas terpisah).

Baca juga: Kisah Pilu Naya Disiksa Kekasih Ibunda Kini Telah Kembali Ceria

Baca juga: Kasus Bocah Telantar Naya, Sang Ibu Kandung Dituntut 6 Tahun Penjara, Kekasihnya 15 Tahun Penjara

Terdakwa Yohanes Paulus Manek Putra, diganjar pidana bui 13 tahun oleh majelis hakim.

Pria yang dikenal dengan nama Jo alias Tedi ini, dinyatakan terbukti menganiaya dan mencabuli bocah berumur 5 tahun 10 bulan.

Dengan nama samaran Naya, yang tak lain adalah anak kandung dari pacarnya sendiri, bernama Dwi Novita Murti (terdakwa berkas terpisah).
Terdakwa Yohanes Paulus Manek Putra, diganjar pidana bui 13 tahun oleh majelis hakim. Pria yang dikenal dengan nama Jo alias Tedi ini, dinyatakan terbukti menganiaya dan mencabuli bocah berumur 5 tahun 10 bulan. Dengan nama samaran Naya, yang tak lain adalah anak kandung dari pacarnya sendiri, bernama Dwi Novita Murti (terdakwa berkas terpisah). (TRIBUN BALI/Putu Honey)

Amar putusan terhadap terdakwa Jo alias Tedi ini, telah dibacakan majelis hakim pimpinan I Wayan Eka Mariarta, dalam sidang yang digelar secara daring dan terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 22 Nopember 2022.

Dalam amar putusan, terdakwa Yohanes dinyatakan terbukti bersalah, melakukan tindak pidana pencabulan dan kekerasan terhadap anak.

Jo alias Tedi ini pun, dijerat pasal berlapis, yakni pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dan melanggar pasal 80 ayat (1). (2) jo pasal 76 C UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU RI No. 35 tahun 2014 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Yohanes saat menjalani sidang putusan secara daring di PN Denpasar.
Yohanes saat menjalani sidang putusan secara daring di PN Denpasar. (can)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yohanes Paulus Manek Putra dengan pidana penjara selama 13 tahun.

Dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan, sementara dan denda sebesar Rp 5 miliar subsidair lima bulan kurungan," tegas hakim ketua Eka Mariarta.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU),Made Ayu Citra Maya Sari.

Sebelumnya jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar itu melayangkan tuntutan pidana selama 15 tahun kepada terdakwa Yohanes.

Dengan telah dijatuhkan putusan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa Yohanes, dan tim penasihat hukumnya untuk menanggapi apakah menerima atau mengajukan banding.

Kesempatan yang sama juga diberikan kepada JPU menanggapi putusan tersebut.

Seperti diketahui peristiwa penganiayaan hingga kekerasan terhadap anak, dialami bocah telantar atas nama samaran Naya.

Yang dilakukan oleh terdakwa Yohanes dan diketahui oleh ibu kandung Naya, Dwi Novita Murti.

Kemudian terdakwa Yohanes bersama Novi dengan tega meninggalkan bocah telantar Naya di wilayah Sidakarya, dengan kondisi patah tulang kaki dan luka-luka memar di sekujur tubuhnya. 

Beruntung Naya sudah diselamatkan, dan kini kembali bersama keluarganya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved