Tilang Elektronik
Kendaraan Pelanggar akan Diblokir, Polantas di Bali Pakai 49 ETLE, Penindakan Mulai 28 November
tilang elektronik, Polda Bali kini memiliki 49 ETLE yang tersebar di seluruh Polres/Polresta di Bali
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polda Bali melalui Ditlantas Polda Bali terus berupaya menggencarkan tilang elektronik melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Pemberlakuan tilang elektronik tersebut, sejalan dengan Instruksi Kapolri soal larangan menggelar tilang secara manual yang dituangkan dalam surat telegram Kapolri pada 18 Oktober 2022.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Bali, Kompol Rahmawati Ismail menuturkan, Polda Bali kini memiliki 49 ETLE yang terdiri dari 10 ETLE statis dan 39 ETLE mobile handheld yang tersebar di seluruh Polres/Polresta di Bali.
“ETLE di Bali ada 2 macam. Statis 10 lokasi, mobile berupa ETLE handheld sebanyak 39 unit yang tersebar di seluruh Polres,” ucap Kompol Rahmawati Ismail kepada Tribun Bali, Kamis 24 November 2022.
Baca juga: Tilang Elektronik Efektif di Tabanan Bali, Tapi Kamera ETLE Belum Terpasang
ETLE statis di Bali mulanya hanya terdapat 1 unit yang berlokasi di Simpang Buagan, Jalan Imam Bonjol-Jalan Teuku Umar, Denpasar.
Dengan adanya instruksi Kapolri soal larangan tilang manual, Polda Bali menambah 9 ETLE statis dan 39 ETLE mobile handheld.
“ETLE statis di Bali sejak Februari 2022 di Simpang Buagan. Lokasi ini (Simpang Buagan) sudah dilaksanakan penindakan kepada pelanggar. Selanjutnya ada penambahan di 9 lokasi sehingga bertambah menjadi 10,” ujarnya.
Kamera ETLE mobile handheld diberikan kepada polisi lalu lintas yang tengah melaksanakan patroli maupun yang tengah melaksanakan pengaturan lalu lintas.
Jika ditemukan pelanggaran lalu lintas, petugas akan memfoto pelanggar yang secara otomatis masuk ke petugas backoffice Posko Gakkum ETLE.
Kendati terdapat penambahan kamera ETLE statis maupun ETLE mobile handheld, Kompol Rahmawati menyebutkan, penindakan pelanggar yang terekam pada titik tambahan tersebut masih dalam tahap sosialisasi.
Tahapan sosialisasi berlangsung hingga Minggu 27 November 2022.
Kendati tengah dalam tahap sosialisasi, surat pelanggaran tetap dikirim kepada pelanggar lalu lintas yang terekam ETLE.
Namun, Kompol Rahmawati menjelaskan, pelanggar hanya perlu mengkonfirmasi kepada Polda Bali.
“9 titik tambahan (ETLE statis) dan ETLE mobile handheld baru berupa sosialisasi. Cukup melaksanakan konfirmasi saja. Sosialisasi dilaksanakan sampai 27 November 2022. Setelah tanggal tersebut sudah dilaksanakan penindakan,” kata Kompol Rahmawati Ismail.
Menurut Kompol Rahmawati, masyarakat dapat melakukan konfirmasi tilang ETLE melalui 3 cara, yaitu melalui website etle-korlantas.info/id/, scan QR code, atau datang langsung ke Posko ETLE Subdit Gakkum Ditlantas Polda Bali.
Nantinya, para pelanggar lalu lintas akan diberi waktu hingga 8 hari untuk mengkonfirmasi. Jika tak melakukan konfirmasi, maka Polda Bali akan mengajukan pemblokiran kendaraan.
Ditlantas Polda Bali menggelar Operasi Zebra Agung Tahun 2022 pada 24 November 2022 sampai 7 Desember 2022.
Dirlantas Polda Bali, Kombes Pol Ruminio Ardano, dalam siaran pers Humas Polda Bali, Kamis 24 November 2022, menyebutkan, Polda Bali akan bekerjasama dengan TNI, Jasa Raharja Provinsi Bali dan Dinas Perhubungan Provinsi Bali.
Operasi Zebra Agung 2022 akan memprioritaskan 5 pelanggaran lalu lintas.
Pelanggaran tersebut yaitu, menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, tidak menggunakan helm SNI bagi pengendara roda dua dan tidak memakai safety belt bagi pengendara roda empat, berkendara melawan arus, dan berkendara melebihi batas kecepatan.
Dimulainya operasi ini, diawali dengan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Agung Tahun 2022 di Mapolda Bali, Kamis.
Operasi kali ini mengedepankan pola operasi yang bersifat preemtif dan preventif serta didukung pola penegakan hukum secara elektronik (ETLE) baik secara statis maupun mobile.
Wakapolda Bali, Brigjen Pol I Ketut Suardana menuturkan, Apel Gelar Pasukan merupakan wujud keseriusan dan kesiapan personel dan sarana pendukung lainnya.
Sehingga kegiatan operasi dapat berjalan optimal dan berhasil sesuai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
Menurut Wakapolda Bali, dalam pelaksanaan Operasi Zebra Agung 2022, perlu dilakukan antisipasi terhadap peningkatan mobilitas masyarakat menjelang akhir tahun.
Sehingga situasi keamanan, keselamatan dan ketertiban lalu lintas tetap dapat terwujud.
Wakapolda Bali berpesan kepada seluruh personel yang terlibat dalam pelaksanaan Operasi Zebra Agung-2022, agar selalu bersikap simpati kepada masyarakat, utamakan faktor keamanan dan keselamatan diri dalam setiap tugas, mengedepankan edukatif dan persuasif, tegas dan profesional, humanis dan tetap menjaga nama baik institusi dengan penuh tanggung jawab.
"Seluruh personel yang terlibat agar menguasai dan melaksanakan SOP (Standar Operasional Prosedur), cara bertindak dan sasaran operasi yang telah ditentukan. Tidak ada tindakan pungli maupun pemerasan kepada masyarakat, kedepankan teknologi ETLE dalam tindakan gakkum lantas," tutup Wakapolda Bali.
Jajaran Polresta Denpasar melaksanakan Apel Kesiapan Ops Zebra Agung dan langsung melaksanakan kegiatan di simpang Buagan jalan Teuku Umar-Jalan Imam Bonjol Denpasar, Kamis.
Wakapolresta AKBP I Wayan Jiartana, memimpin langsung apel kesiapan yang juga di hadiri pejabat utama dan Kapolsek jajaran.
Dalam pelaksanaan Operasi kali ini polisi tidak mengutamakan razia atau tilang (bukti pelanggaran).
Namun, lebih memprioritaskan sosialisasi dan edukasi kepada para pelanggar, sehingga dapat mengurangi tingkat pelanggaran lalu lintas yang terjadi.
Dengan dipimpin Kasat Lantas Kompol Ni Putu Utariani, beberapa petugas menghentikan kendaraan yang melintas, yang secara kasat mata ditemukan pelanggaran.
Teguran simpatik diberikan kepada 23 pelanggaran yang sebagian besar tidak menggunakan helm, kemudian pembagian stiker dan brosur imbauan tertib berlalulintas sebanyak 75 pcs serta membagikan bingkisan peduli kasih kepada warga yang melintas oleh Kompol Putu Utariani.
Jajaran Polres Badung menggelar Operasi Zebra Agung 2022.
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes SIK SH MH mengatakan, dalam Ops Zebra Agung 2022 ini, pihaknya akan menegakkan peraturan lalu lintas.
Pihaknya akan melakukan teguran simpatik serta menerapkan tilang elektronik (ETLE) bagi pelanggar lalu lintas.
Berdasarkan data hasil penegakan hukum Satlantas Polres Badung sejak Januari hingga Oktober 2022, jumlah pelanggaran lalu lintas 11.284.
Semua pelanggar lalu lintas itu pun diberikan tindakan tilang 3.310 pelanggar dan teguran 7.974 pelanggar.
Dalam penerapan tilang elektronik atau ETLE, jajaran lantas Polres Badung sementara melakukan secara mobiling.
Hal itu lantaran alat atau kamera tilang elektronik belum selesai dipasang di beberapa simpang jalan di Badung.
Kasat Lantas Polres Badung Iptu Ni Putu Meipin Ekayanti SH MH mengaku pelaksanaan tilang elektronik memang dilakukan mulai Kamis 24 November 2022, hanya saja baru sebatas sosialisasi. (mah/hon/gus)
Kamera Belum Terpasang
PENERAPAN tilang sistem elektronik di Tabanan sudah mulai efektif diterapkan, Kamis 24 November 2022.
Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, Kamis, mengatakan, mulai kemarin, penerapan tilang elektornik sudah dilakukan dan berkaitan pula dengan Operasi Zebra Agung 2022.
Kapolres Tabanan mengatakan, sementara ini tilang elektronik ini menggunakan sistem mobile yang menggunakan empat buah ponsel khusus, atau lebih dikenal dengan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Mobile Handheld.
Penggunaan ETLE ponsel ini dilakukan karena kamera statis belum terpasang.
Terkait kamera ETLE statis, sambungnya, akan digunakan pertengahan Desember 2022.
Singkatnya, saat ini masih dalam proses pemasangan. Dan nantinya, dipasang tersebar di beberapa titik.
Namun, pihaknya enggan merinci jumlah maupun titik sebar pemasangannya.
"Titik-titiknya, maaf kami tidak bisa beritahukan. Biar pengendara tidak hanya tertib di tempat pemasangannya saja," tegasnya.
Terpisah, Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan, dalam Operasi Zebra Agung 2022, selain mengedepankan tindakan preemtif dan preventif, penegakan hukum juga dilakukan secara elektronik atau tilang elektronik.
Polda Bali telah menyiapkan tiga unit alat ETLE mobile.
Sebab, untuk di Jembrana sendiri belum ada alat tilang elektronik di titik tertentu.
Di Jembrana berbeda dengan wilayah lain seperti Badung dan Denpasar yang menerapkan kamera pemantau sebangai alat tilang elektronik di titik tertentu.
Total ada 8 titik yang sudah mulai beroperasi saat ini di sana.
"Tapi kita dilengkapi dengan ETLE mobile. Jadi anggota yang bergerak. Dan jika ada pelanggaran akan direkam oleh alat tersebut dan terprogram khusus (terintegrasi) dengan Mabes Polri," ungkapnya.
Saat ini, kata dia, pihaknya melalui operasi ini juga melaksanakan edukasi dan sosialisasi terkait proses penegakan hukum yang dilaksanakan dengan sistem ETLE mobile atau tilang elektronik yang ada di Polres Jembrana.
"Kemudian nanti surat tilangnnya akan dikirim ke alamat yang bersangkutan," ujarnya.
Bagaimana jika tilang elektronik ini salah sasaran atau saat penegakan hukum ternyata pengendara bukan pemilik kendaraan tersebut?
AKBP Juliana menjelaskan, nantinya akan ada konfirmasi dari pemilik kendaraan sesuai surat yang dikirim ke alamat tujuan.
Kemudian juga ada batas waktu untuk mengkonfirmasi seperti siapa dan ke mana yang menggunakan kendaraan saat itu.
"Jadi back officenya ada di Polda Bali. Nanti akan mengirimkan surat tilang sesuai dengan alamat kendaraan tersebut. Nanti akan ada konfirmasi lebih lanjut," jelasnya.
Dia mencontohkan, ketika ada bule atau turis yang kebetulan menyewa kendaraan kemudian dikenakan sanksi tilang elektronik.
Praktis, surat tilang akan dikirim ke tempat penyewaan kendaraan tersebut.
"Intinya sekarang adalah kita mengingatkan si peminjam. Meskipun kendaraan digunakan orang lain, kita harus tetap mengedukasi karena ketika peminjam melanggar, kita akan terkait juga," katanya. (ang/mpa)
Kumpulan Artikel Bali