Berita Bali

Polantas di Bali Dibekali 39 ETLE Mobile Handheld, Penindakan Mulai dari 28 November 2022

Polda Bali melalui Ditlantas Polda Bali terus berupaya menggencarkan tilang elektronik melalui kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Pixabay
Ilustrasi kamera ETLE - Polantas di Bali Dibekali 39 ETLE Mobile Handheld, Penindakan Mulai dari 28 November 2022 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polda Bali melalui Ditlantas Polda Bali terus berupaya menggencarkan tilang elektronik melalui kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).


Pemberlakuan tilang elektronik tersebut, sejalan dengan Instruksi Kapolri soal larangan menggelar tilang secara manual yang dituangkan dalam surat telegram Kapolri pada 18 Oktober 2022 lalu.

Dihubungi Tribun Bali, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Bali, Kompol Rahmawati Ismail menuturkan, Polda Bali kini memiliki 10 ETLE statis dan 39 ETLE mobile handheld yang tersebar di seluruh Polres/Polresta di Bali.

Baca juga: Tilang Elektronik Efektif di Tabanan Bali, Tapi Kamera ETLE Belum Terpasang


“ETLE di bali ada 2 macam. Statis 10 lokasi, mobile berupa ETLE handheld sebanyak 39 unit yang tersebar di seluruh Polres,” ucap Kompol Rahmawati Ismail.


ETLE statis di Bali mulanya hanya terdapat 1 unit yang berlokasi di Simpang Buagan, Jalan Imam Bonjol - Jalan Teuku Umar, Denpasar.


Adanya instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo soal larangan tilang manual, Polda Bali menambah 9 ETLE statis dan 39 ETLE mobile handheld.

Baca juga: Gencarkan Tilang Elektronik, Bali Pasang 8 Kamera ETLE di Denpasar dan Badung

“ETLE statis di Bali sudah sejak Februari 2022 di Simpang Buagan. Lokasi ini (Simpang Buagan) sudah dilaksanakan penindakan kepada pelanggar. Selanjutnya ada penambahan di 9 lokasi sehingga bertambah menjadi 10,” ujarnya.


Kamera ETLE mobile handheld diberikan kepada polisi lalu lintas yang tengah melaksanakan patroli maupun yang tengah melaksanakan pengaturan lalu lintas.


Apabila ditemukan pelanggaran lalu lintas, petugas akan memfoto pelanggar yang secara otomatis masuk ke petugas backoffice Posko Gakkum ETLE.

Baca juga: Akan Ada 7 Titik Tilang Elektronik di Badung, Ini Lokasinya

“Berupa handphone khusus yg dibekali kepada anggota (Polisi) lalu lintas di jalan yang melaksanakan patroli atau pengaturan di titik kepadatan arus lalin atau yang rawan pelanggaran atau kecelakaan.”

“Apabila menemukan pelanggaran, akan difoto dan data tersebut akan secara otomatis masuk ke petugas backoffice Posko Gakkum ETLE,” jelas Kompol Rahmawati Ismail saat dihubungi Tribun Bali melalui sambungan telepon pada Kamis 24 November 2022.


Kendati terdapat penambahan kamera ETLE statis maupun ETLE mobile handheld, Kompol Rahmawati Ismail menyebut, penindakan pelanggar yang terekam pada titik tambahan tersebut masih dalam tahap sosialisasi.


Pasalnya, tahapan sosialisasi akan berlangsung hingga 27 November 2022 mendatang.


Kendati tengah dalam tahap sosialisasi, surat pelanggaran tetap dikirim kepada pelanggar lalu lintas yang terekam ETLE.


Namun, Kompol Rahmawati Ismail menjelaskan, pelanggar hanya perlu mengkonfirmasi kepada Polda Bali.

Baca juga: Gencarkan Tilang Elektronik, Bali Pasang 8 Kamera ETLE di Denpasar dan Badung

“9 titik tambahan (ETLE statis) dan ETLE mobile handheld baru berupa sosialisasi. Cukup melaksanakan konfirmasi saja.”

“Sosialisasi dilaksanakan sampai tgl 27 November 2022. Setelah tanggal tersebut sudah dilaksanakan penindakan,” pungkas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Bali, Kompol Rahmawati Ismail saat dihubungi Tribun Bali melalui sambungan telepon pada Kamis 24 November 2022.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kasubdit Gakkum Polda Bali, Kompol Rahmawati Ismail, masyarakat dapat melakukan konfirmasi tilang ETLE melalui 3 cara.


Adapun cara konfirmasi ETLE yaitu melalui website etle-korlantas.info/id/, scan QR code, dan datang langsung ke Posko ETLE Subdit Gakkum Ditlantas Polda Bali.


Nantinya, para pelanggar lalu lintas akan diberi waktu hingga 8 hari untuk mengonfirmasi. Jika tak melakukan konfirmasi, maka Polda Bali akan mengajukan pemblokiran kendaraan. (*)

 

 

Berita lainnya di Tilang Elektronik

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved