Breaking News

Berita Karangasem

Tambang Ilegal di Sidemen Karangasem Bali, Satpol PP Layangkan SP 2! Simak Beritanya

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karangasem, kembali mendatangi usaha tambang ilegal di sekitar Kecamatan Sidemen, Jumat (25/11/2022).

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Ful
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karangasem, kembali mendatangi usaha tambang ilegal di sekitar Kecamatan Sidemen, Jumat (25/11/2022). Mengingat adanya laporan jika tambang ilegal masih beroperasi, dan mengeruk material perbukitan di lokasi. Kabid Penegakan Undang- Undang, Satpol PP Kabupaten Karangasem, Made Aditya Sugiarta, mengungkapkan petugas menemukan masih ada aktivitas pengerukan material secara ilegal. Mengingaat pengusaha yang bersangkutan, belum mmiliki izin operasi. Apalagi izin untuk mengeruk. 

TRIBUN-BALI.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karangasem, kembali mendatangi usaha tambang ilegal di sekitar Kecamatan Sidemen, Jumat (25/11/2022).

Mengingat adanya laporan jika tambang ilegal masih beroperasi, dan mengeruk material perbukitan di lokasi.

Kabid Penegakan Undang- Undang, Satpol PP Kabupaten Karangasem, Made Aditya Sugiarta, mengungkapkan petugas menemukan masih ada aktivitas pengerukan material secara ilegal.

Mengingaat pengusaha yang bersangkutan, belum mmiliki izin operasi.

Apalagi izin untuk mengeruk.

Baca juga: Satpol PP Karangasem Beri SP 1 ke Usaha Galian di Lokasari, Puluhan Truk Menambang Setiap Hari

Baca juga: Merasa Dipingpong, Satpol PP Segel Tower Telekomunikasi Tak Berizin di Klungkung Bali

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karangasem, kembali mendatangi usaha tambang ilegal di sekitar Kecamatan Sidemen, Jumat (25/11/2022).

Mengingat adanya laporan jika tambang ilegal masih beroperasi, dan mengeruk material perbukitan di lokasi.

Kabid Penegakan Undang- Undang, Satpol PP Kabupaten Karangasem, Made Aditya Sugiarta, mengungkapkan petugas menemukan masih ada aktivitas pengerukan material secara ilegal.

Mengingaat pengusaha yang bersangkutan, belum mmiliki izin operasi.

Apalagi izin untuk mengeruk.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karangasem, kembali mendatangi usaha tambang ilegal di sekitar Kecamatan Sidemen, Jumat (25/11/2022). Mengingat adanya laporan jika tambang ilegal masih beroperasi, dan mengeruk material perbukitan di lokasi. Kabid Penegakan Undang- Undang, Satpol PP Kabupaten Karangasem, Made Aditya Sugiarta, mengungkapkan petugas menemukan masih ada aktivitas pengerukan material secara ilegal. Mengingaat pengusaha yang bersangkutan, belum mmiliki izin operasi. Apalagi izin untuk mengeruk. (Ful)

 

"Di lokasi pengerukan penataan lahan masih ada aktivitas kerja.

Dua alat berat eskavator sedang beroperasi.

Ditemukan juga truk berlalu-lalang mengangkut material di lokasi, dan lima orang tenaga kerja masih bekerja," ungkap I Made Aditya Sugiarta, pejabat asal Desa Bukit.

Tindakan yang diambil yakni memberikan Surat Teguran / Peringatan (SP) dua dengan Nomor Surat 331.1/25/Bid Gakum/sat pol pp/2022.

Satpol PP Karangasem akan memberikan SP tiga, jika seandainya usaha ditemukan broperasi lagi.

Petugas akan tindak jika membandel.

"Tadi kita ke lokasi bersama pihak kepolisian 1 orang, Dinas PUPR 1 orang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karangasem 1 orang, dan Satpol PP 10 orang.

Petugas melakukan ini dikarenakan sudah ada dasar hukumnya.

Seperti undang - undang, peraturan, serta perbup,"imbuh Aditya.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karangasem, kembali mendatangi usaha tambang ilegal di sekitar Kecamatan Sidemen, Jumat (25/11/2022).

Mengingat adanya laporan jika tambang ilegal masih beroperasi, dan mengeruk material perbukitan di lokasi.

Kabid Penegakan Undang- Undang, Satpol PP Kabupaten Karangasem, Made Aditya Sugiarta, mengungkapkan petugas menemukan masih ada aktivitas pengerukan material secara ilegal.

Mengingaat pengusaha yang bersangkutan, belum mmiliki izin operasi.

Apalagi izin untuk mengeruk.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karangasem, kembali mendatangi usaha tambang ilegal di sekitar Kecamatan Sidemen, Jumat (25/11/2022). Mengingat adanya laporan jika tambang ilegal masih beroperasi, dan mengeruk material perbukitan di lokasi. Kabid Penegakan Undang- Undang, Satpol PP Kabupaten Karangasem, Made Aditya Sugiarta, mengungkapkan petugas menemukan masih ada aktivitas pengerukan material secara ilegal. Mengingaat pengusaha yang bersangkutan, belum mmiliki izin operasi. Apalagi izin untuk mengeruk. (ful)

Ditambahkan, usaha tambang yang di perbukitan Lokasari sudah menyalahi aturan.

Tak sesuai dengan tata ruang Karangasem, yang telah ditetapkan sesuai keputusan forum penataan ruang.

Petugas akan terus melakukan pengawasan, terhadap usaha tambang di Lokasari, Kecamatan Sidemen.

"Usahan tambang ini belum memiliki izin apapun.

Pengusaha hanya miliki izin nomor induk berusaha (NIB).

Sedangkaan izin operasional, menggali tambang, dan lainnya belum ada.

Makanya kita sudah meminta pengusaha agar tak beroperasi,"imbuhnya. 

Truk yang mengambil tanah sekitar lokasi cukup banyak, hampir mencapai puluhan unit per hari.

Dibawa kemana tanah tersebut, Aditya belum bisa memastikan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karangasem, kembali mendatangi usaha tambang ilegal di sekitar Kecamatan Sidemen, Jumat (25/11/2022).

Mengingat adanya laporan jika tambang ilegal masih beroperasi, dan mengeruk material perbukitan di lokasi.

Kabid Penegakan Undang- Undang, Satpol PP Kabupaten Karangasem, Made Aditya Sugiarta, mengungkapkan petugas menemukan masih ada aktivitas pengerukan material secara ilegal.

Mengingaat pengusaha yang bersangkutan, belum mmiliki izin operasi.

Apalagi izin untuk mengeruk.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karangasem, kembali mendatangi usaha tambang ilegal di sekitar Kecamatan Sidemen, Jumat (25/11/2022). Mengingat adanya laporan jika tambang ilegal masih beroperasi, dan mengeruk material perbukitan di lokasi. Kabid Penegakan Undang- Undang, Satpol PP Kabupaten Karangasem, Made Aditya Sugiarta, mengungkapkan petugas menemukan masih ada aktivitas pengerukan material secara ilegal. Mengingaat pengusaha yang bersangkutan, belum mmiliki izin operasi. Apalagi izin untuk mengeruk. (ful)

"Kita sudah gelar pembicaraan dengan yang bersangkutan.

Truk yang ambil pasir bisa capai puluhan unit," kata Aditya.

Selain di Lokasari, usaha galian tidak berizin di Karangasem tersebar di beberapa kecamatan.

Satu diantaranya Kecamatan Selat, Rendang, Bebandem, dan Kecamatan Kubu.

Dari sekitar 90 galian, yang sudah mengantongi izin atau membayar pajak ke daerah 48.

Sisanya tidak bayar.

Sebelumnya, KPK meminta usaha galian ilegal yang masih beeroperasi agar segera ditutup.

Hanya saja hingga kini masih tetap beroperasi.

Jika seandaainya dibiarkan, tak menutup kemungkinan alam di Karangasem akan rusak.

KPK berharap instansi berwenang untuk segera menindak. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved