Berita Karangasem
Wabup Karangasem Bali Dorong Pengelolaan Sampah dari Sumbernya, TPS3R dan Teba Modern Jadi Solusi
Pemkab Karangasem menyiapkan anggaran Rp500 juta per desa untuk membangun TPS3R di 78 desa.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Pemerintah Kabupaten Karangasem terus memperkuat komitmen dalam pengelolaan sampah berbasis sumber melalui percepatan Gerakan Bali Bersih Sampah (GBBS).
Hal ini ditegaskan Wakil Bupati Karangasem, Pandu Prapanca Lagosa, saat memimpin Rapat Koordinasi dan Arahan Bupati Karangasem tentang Percepatan Pelaksanaan GBBS yang berlangsung di Ballroom Gedung Pusat Seni dan Kerajinan Tradisional, Lantai II, Jalan Gajah Mada, Amlapura, Senin 11 Agustus 2025.
Wabup Pandu mengungkapkan, sebelum terbitnya SK Nomor 757, permasalahan penumpukan sampah masih terjadi di TPA Linggasana dan Butus.
Dengan keluarnya SK tersebut, kedua TPA mulai ditutup, dan penanganan sampah difokuskan langsung dari sumbernya.
Baca juga: Pemkot Denpasar Dorong Optimalisasi Teba Moderen Atasi Sampah Organik, Siapkan PDU Untuk Anorganik
“Semua desa harus bergerak, jangan hanya membuat proposal TPS3R tanpa realisasi. Mari belajar dari desa yang sudah berhasil,” tegasnya.
Tiga desa menjadi perhatian khusus dalam rapat ini, yakni Desa Sengkidu, Tumbu, dan Nongan, dengan Sengkidu sebagai desa percontohan.
Wabup Pandu menekankan, studi banding pengelolaan sampah cukup dilakukan di desa-desa lokal tersebut tanpa harus keluar daerah.
Karangasem saat ini memiliki 19 TPS3R, dengan 14 aktif dan 5 tidak aktif. Solusi yang diusulkan adalah menggabungkan pengelolaan TPS3R dengan teba modern—teknologi yang terbukti efektif mengolah sampah organik di tingkat banjar.
“Di setiap banjar bisa dibuat teba modern, asalkan tidak ada selembar plastik yang tercampur. Sampah plastik dan residu dipisahkan untuk pengelolaan lanjutan,” ujarnya.
Pemkab Karangasem juga menyiapkan anggaran Rp500 juta per desa untuk membangun TPS3R di 78 desa.
Dalam penguatan regulasi, Dinas Lingkungan Hidup berperan pada penyediaan sarana-prasarana dan sosialisasi, sementara Dinas Pariwisata dan PMD menguatkan pararem desa adat terkait pengelolaan sampah.
Tiga kepala desa yang hadir turut memaparkan pengalaman pengelolaan sampah di wilayahnya masing-masing.
Desa Sengkidu diketahui telah mengelola sampah sejak 2010 dengan mengedepankan sinergi antara pemerintah desa dan desa adat, menerapkan peraturan yang mengikat, serta menjalin kerja sama dengan pihak ketiga.
Prinsip yang dijalankan meliputi perencanaan matang, pelaksanaan konsisten, dan pertanggungjawaban yang jelas.
Sementara itu, Desa Tumbu menitikberatkan pada aksi nyata dibandingkan aturan yang berbelit, salah satunya dengan memanfaatkan lahan desa untuk penanganan sampah residu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.