Berita Karangasem

Sepakati Ranperda APBD Perubahan 2025, Dewan Karangasem Soroti Potensi Kebocoran dan Pemborosan

Seluruh fraksi DPRD menyatakan sepakat mengesahkan Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah, namun sejumlah catatan kritis

istimewa
DPRD Kabupaten Karangasem sepakati Ranperda APBD Perubahan 2025 dalam paripurna yang digelar, Jumat (15/8/2025) di Kantor DPRD Karangasem. 

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - DPRD Kabupaten Karangasem, Jumat (15/8/2025), menggelar rapat paripurna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 12 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2025.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika dan dihadiri Wakil Bupati Karangasem Pandu Prapanca Lagosa. 

Seluruh fraksi DPRD menyatakan sepakat mengesahkan Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah, namun sejumlah catatan kritis disampaikan, khususnya terkait potensi kebocoran dan pemborosan anggaran.

Anggota DPRD Karangasem, I Gusti Ngurah Gede Subagiartha, yang membacakan pendapat akhir fraksi, menegaskan Fraksi PDI Perjuangan mendorong agar pemerintah daerah mengevaluasi dan mengoptimalkan pemungutan dan pengelolaan PAD di tahun anggaran Induk 2025, baik intensifikasi ataupun ektensifikasi dimana tingkat pencapaiannya yang belum memenuhi target. 

"Selain itu, juga mendorong untuk memberlakukan digitalisasi pajak agar benar-benar diterapkan untuk mencegah kebocoran pajak daerah.
 perlunya evaluasi serius terhadap kinerja pendapatan asli daerah," ujarnya.

Hal serupa disoroti Fraksi Gerindra, yang menekankan pentingnya penggalian sumber PAD yang belum tergarap maksimal serta meningkatkan efektivitas penagihan pajak dan retribusi. Fraksi ini juga meminta agar belanja daerah lebih fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar yang merata hingga pelosok desa.

"Kami juga menyoroti perlunya pengawasan ketat agar tidak terjadi pemborosan atau kebocoran anggaran," ungkapnya.

Fraksi Golkar mengapresiasi kinerja pemerintah daerah namun mendorong adanya komunikasi intensif dengan pemerintah pusat demi meningkatkan dana transfer. Selain itu, mereka mengingatkan agar setiap program tepat sasaran, transparan, dan akuntabel, termasuk pelayanan fasilitas kesehatan di desa hingga Puskesmas yang harus selaras dengan RSUD.

Sementara Fraksi NasDem menyoroti perlunya evaluasi pajak dan retribusi di sektor galian C dan pariwisata, termasuk pemutakhiran data terkait maraknya pembangunan villa di Karangasem.

Berdasarkan hasil pembahasan, APBD Perubahan 2025 menetapkan pendapatan daerah meningkat dari Rp1,785 triliun menjadi Rp1,798 triliun, atau bertambah Rp12,9 miliar. Belanja daerah juga naik sebesar Rp12,9 miliar menjadi Rp1,940 triliun.

Defisit anggaran tercatat Rp142,08 miliar, ditutupi dari pembiayaan neto dengan jumlah yang sama.

Penambahan pendapatan daerah bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kota Denpasar sebesar Rp10 miliar dan Dana Tuntutan Ganti Rugi hasil audit BPK RI senilai Rp2,9 miliar.

Dana ini akan dialokasikan untuk belanja hibah, di antaranya pembangunan Pura Penataran Agung, Pura Luhur Lawang, Pura Batu Jinang di Desa Bhuana Giri, serta Pura Merajan Agung Kawitan Ida Bang Manik Angkeran Sidhimantra Besakih.

Sebagian dana juga diarahkan untuk pemenuhan kebutuhan belanja gaji ASN, kebutuhan prioritas perangkat daerah, kelembagaan DPRD, dan penyesuaian anggaran antarprogram dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved