Pemilu 2024
Terkait Penambahan Kursi Wakil Rakyat Pada Pileg 2024, KPU Badung Lalukan Sosialisasi Penataan Dapil
Terkait Penambahan Kursi Wakil Rakyat Pada Pileg 2024, KPU Badung Lalukan Sosialisasi Penataan Dapil
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Dengan bertambahnya jumlah kursi wakil rakyat di Kabupaten Badung pada Pemilihan Legislatif (Pileg) pada tahun 2024 mendatang, KPU Badung telah melakukan sosialisasi usulan rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi untuk DPRD Badung.
Menurut informsi yang didapat, pada sosialisasi yang sudah dilaksanakan beberapa hari lalu muncul dua usulan, yakni jumlah Dapil masih tetap sesuai kecamatan di Badung dan kedua ada usulan 5 dapil yakni Kecamatan Petang digabung menjadi satu dengan Kecamatan Abiansemal. Kendati demikian saat ini KPU masih meminta agar usulan itu dibuat secara tertulis, sehingga bisa dilakukan uji petik.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Nesia Padma Gandi tak menampik jika KPU Badung telah melakukan sosialisasi pada 24 November 2022 lalu. Pada sosialiasai itu pun disebutkan muncul dua usulan terkait Dapil.
Pada rancangan pertama jumlah Dapil masih tetap sama yaitu 6 Dapil sesuai jumlah Kecamatan yang ada di Badung. Selanjutnya Rancangan kedua ada yang memgusulkan 5 Dapil, dengan menjadikan satu Dapil Kecamatan Abiansemal dan Petang.
"Ada dua usulan pada sosialisasi kemarin, yakni ada 6 Dapil dan Ada 5 Dapil dengan menggabungkan dapil Abiansemal dan Petang," kata Nesia Padma Gandi, Minggu 27 November 2022.
Kendati demikian, pada kesempatan itu banyak juga yang menginginkan agar Dapil di Badung tidak dirubah yakni tetap 6 Dapil.
"Pada saat sesi tanya jawab dan tanggapan, semua pihak yang memberikan tanggapan, semua menyatakan agar tetap 6 Dapil sesuai jumlah Kecamatan di Badung, dimana Abiansemal dan Petang tetap dipisah," tegasnya lagi.
Sementara untuk permasalahan Dapil tersebut, Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta meminta peserta agar membuat tanggapan dan masukan secara tertulis sesuai format yang terdapat pada Keputusan KPU RI Nomor 488 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penataan Dapil dan Alokasi Kursi mulai tanggal 23 November -6 Desember 2022. Hal itu pun agar sesuai dengan tahapan yang ada pada pileg.
Setelah itu, akan dilakukan tahapan uji publik yang melibatkan 7 unsur yaitu Pemerintah Daerah, Partai Politik, Bawaslu, Pemantau Pemilu, Akademisi, Tokoh Masyarakat/ Tokoh Adat dan Pemangku Kepentingan lainnya mula tanggal 7 Desember -16 Desember 2022.
"Pelaksanaan Uji publik ini guna memberi masukan dan tanggapan terhadap rancangan Dapil yang diusulkan khususnya menguatkan rancangan 6 Dapil sesuai jumlah Kecamatan yang ada berdasarkan harapan dari Peserta Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi yang menghendaki agar di Kabupaten Badung jumlah Dapil tetap 6 Dapil sesuai jumlah Kecamatan yang ada," katanya.
Sementara usulan rancangan Dapil oleh KPU Kabupaten Badung akan direkap oleh KPU Provinsi Bali untuk nanti dipresentasikan ke KPU RI.
"Untuk selanjutnya penetapan Dapil dan Alokasi Kursi oleh KPU RI pada tanggal 1 Januari - 9 Februari 2023, untuk Dapil Badung," terangnya.
Untuk diketahui, jumlah kursi DPRD Badung telah diputuskan menjadi 45 kursi dari sebelumnya 40 kursi pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Jumlah ini sah pasca terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum (Kpu) Ri Nomor 457 Tahun 2022 Tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024.
Penentuan Dapil dan alokasi kursi legislatif sudah diatur dalam UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, juga Peraturan KPU RI Nomor 16 Tahun 2017. Untuk dapil DPRD Kabupaten, bisa diusulkan oleh KPU Kabupaten/Kota ke KPU RI melalui KPU Provinsi. Yakni wilayah daerah kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) orang sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi. Saat ini dalam perolehan kursi Pileg 2019 dari 40 kursi DPRD Badung, PDIP menguasai sebanyak 28 kursi, disusul Golkar 7 kursi, Demokrat 2 kursi, Gerindra 2 kursi, dan Nasdem 1 kursi. (*)