Berita Bali
AP Menangis di Depan Awak Media, Polresta Denpasar Tangkap Pengedar 1 Kg Sabu dan 2 Ribu Ekstasi
AP (40), pria asal Banyuwangi itu, ditangkap Polresta Denpasar karena membawa sabu 1 kg dan 2000 ekstasi.
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pria berkepala plontos dan mengenakan baju tahanan itu menangis saat ditunjukkan kepada awak media dalam acara press release di Mapolresta Denpasar Jalan Gunung Sanghyang Denpasar, Senin 28 November 2022.
AP (40), inisial pria asal Banyuwangi itu, ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, AP ditangkap di lobi salah satu hotel di Jalan Lebak Bene, Legian Kelod, Badung, Jumat (25/11).
Baca juga: Jadi Kurir Sabu, Andriansyah Divonis 8 Tahun Penjara
Sedangkan barang bukti ditemukan di kos tempat ia tinggal di Jalan Raya Sempidi, Mengwi Badung, pada hari yang sama.
Dengan wajah seolah menunjukkan penyesalan, AP terlihat menangis di tengah berlangsungnya press release.
Ia mengaku narkotika yang ia bawa dari Pulau Jawa tersebut disiapkan untuk persiapan acara menyongsong Tahun Baru nanti.
“Kemarin, Jumat, kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AP di satu TKP dan mengamankan barang bukti. Di kosannya ditemukan, satu plastik klip sabu seberat 998 gram dan 2.000 butir ekstasi seberat 744 gram,” kata Kapolresta Denpasar.
Baca juga: Nyambi Nempel Sabu, Driver Ojol Ini Diganjar Bui 7 Tahun, Ambil Tempelan Sabu dan Ekstasi di Dalung
AP yang merupakan seorang pengangguran tersebut awalnya, berupaya untuk mengedarkan 1 kilogram sabu dan 2.000 butir ekstasi untuk digunakan pada perayaan Tahun Baru.
Kapolresta mengatakan, pihaknya memang sudah memantau AP sejak lama.
Saat meringkus AP, petugas juga melakukan penggeledahan dan didapati sebuah tas ransel yang dibawa AP.
Ransel tersebut berisi 1 celana jins warna biru yang di dalamnya terdapat sebuah tas belanja warna orange.
Baca juga: Tergiur Upah Rp10 Juta, Mayansah Nekat Selundupkan Sabu dari Malaysia
Pada tas tersebutlah ada plastik klip berisi kristal bening alias sabu dibungkus dengan plastik bekas pembungkus teh.
Juga ditemukan tas selempang warna hitam berisi 20 plastik klip dengan tablet warna coklat yakni ekstasi sebanyak 2.000 butir.
Sedangkan di TKP kedua yakni kosan AP, polisi menemukan brankas di bawah wastafel. Brankas tersebut berisi timbangan elektrik, sendok plastik, isolasi warna hitam, isolasi warna coklat dan delapan bundel plastik klip kosong.
Ketika diintrogasi, AP mengakui mendapat narkoba tersebut dari pria bernama Hery. Hingga saat ini keberadaan Hery belum diketahui.
Kapolresta yang saat itu juga hadir didampingi oleh Kasat Narkoba Polresta Denpasar yakni AKP Mirza Gunawan, ikut melengkapi keterangan dalam press release tersebut.
Ia mengatakaan AP sudah 2 bulan melakukan aksinya. “Pelaku baru jadi pengedar pada 2022, tepatnya selama dua bulan, ngakunya terpaksa karena tak memiliki pekerjaan," tambahnya.
Baca juga: Edarkan Sabu dan Ekstasi di Bali, Perempuan Asal Karawang ini Terancam 20 Tahun Penjara
Ia juga menerangkan barang bukti kali ini didatangkan dari Pulau Jawa dan belum sempat diedarkan. Akibat perbuatannya, AP disangkakan dengan pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009.
Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun masa kurungan dan denda minimal Rp 800 juta atau maksimal Rp 8 miliar.
Dengan penangkapan ini, Satresnarkoba Polresta Denpasar, berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya Narkotika sebanyak 5.000 jiwa.
Sementara itu, mengantisipasi peredaran gelap narkotika saat musim liburan Natal dan Tahun Baru, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose memerintahkan jajaran meningkatkan operasi interdiksi.
Operasi interdiksi dilaksanakan di Bali dan kota-kota lain di Indonesia untuk menutup rantai pasokan narkotika pada akhir tahun.
“Saya sudah lakukan operasi interdiksi, bukan hanya di Bali tapi berkesinambungan di kota lain. Untuk Bali nanti lebih kepada BNNP Bali, tetapi kami gelar operasi di seluruh Indoneisa, juga tentunya dengan kita menekan di tempat-tempat lain mengurangi masuknya pasokan narkotika di akhir tahun di Bali,” kata Golose saat dijumpai Tribun Bali di GBI Rock Kuta, Badung, Sabtu (26/11).
Bahkan Komjen Pol Petrus Golose, mengatakan bakal terbang langsung memantau wilayah Golden Triangle atau segitiga emas sebagai pusat produksi berbagai jenis narkoba di Asia Tenggara, berpusat di bagian utara Asia Tenggara yang meliputi Myanmar, utara Laos dan bagian utara Thailand.
“Kalau sampai sekarang secara keseluruhan di Indonesia situasi penangkapan khususnya masalah narkotika menjelang akhir tahun kita tingkatkan."
"Kami barusan juga mengungkap di beberapa tempat dengan jumlah yang banyak karena kami tahu bahwa transnational organize crime ini mereka ada superlab yang berada di golden triangle,” ungkapnya.
“Saya akan berangkat ke sana untuk koordinasi , dengan para pemangku kepentingan yang berhubungan dengan penanggulangan narkotika untuk kita menekan suplai masuk ke Indonesia, terutama suplai narkotika, apalagi sekarang sangat tinggi adalah sabu dan tentunya yang banyak juga dari dalam negeri adalah marijuana atau ganja,” beber Golose.
Golose menyebutkan, bahaya narkotika terhadap generasi muda prevalensinya mencapai 1,95 persen, angka itu harus sesegera mungkin ditekan untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba.
“Sekarang prevalensinya 1,95 persen dan termasuk tinggi untuk kalangan pelajar, mahasiswa, dan dari 1,95 persen itu ada sekitar 25 persen sebagai pengguna tapi bukan berarti bandar,” ujarnya. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali