UMP Bali

70 Persen Perusahaan di Karangasem Belum Terapkan UMK Sesuai Dengan Ketentuan

Sekitar 3.882 perusahaan di Kabupaten Karangasem, hampir 70 % perusahaan belum menerapkan Upah Minimun Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan.

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Kartika Viktriani
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang - Sekitar 3.882 perusahaan di Kabupaten Karangasem, hampir 70 % perusahaan belum menerapkan Upah Minimun Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan. 

Meningkat sekitar  174.794 dari tahun sebelumnya sekitar  2.555.470 perbulan.

Usulan UMK Karangasem 2023 melebihi Upah Minimun Provinsi (UMP) yang sudah ditentukan.

Baca juga: UMK Buleleng Pada 2023 Mendatang Diusulkan Naik Jadi Rp 2,7 Juta Lebih

Diketahui, UMP Bali 2023 ditetapkan jadi 2.713.672.

Usulan UMK Karangasem ke Provinsi Bali sudah sesuai hasil formula perhitungan upah  minimun yang tersirat pada Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan No. 18 Tahun 2022 tentang penetapan  upah minimun tahun 2023.

Meliputi UMK sebelumnya, persentase inflasi, prtumbuhan ekonomi.

"Usulan ini sudah disetujui berbagai pihak. Angka yang diusulkn sudah sesuai dengan formula perhitungan upah minimum. Kita juga melibatkan petugas dri BPS," akui Kanginan Subandi.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved