UMP Bali
70 Persen Perusahaan di Karangasem Belum Terapkan UMK Sesuai Dengan Ketentuan
Sekitar 3.882 perusahaan di Kabupaten Karangasem, hampir 70 % perusahaan belum menerapkan Upah Minimun Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan.
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Kartika Viktriani
AMLAPURA, TRIBUN-BALI. COM - Sekitar 3.882 perusahaan di Kabupaten Karangasem, hampir 70 persen perusahaan belum menerapkan Upah Minimun Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkannya.
Artinya perusahaan yang sudah terapkan UMK baru 30 %, didominasi dari usaha sektor pariwisata.
Data dihimpun Tribun Bali, 3.882 perusahaan di Krangasem msuk kategori besar, sedang dan kecil. Perusahaan dikatakan besar jika jumlah tenagakerjanya diatas 50 orang.
Sedang jika tenaga kerjanya mencapai 25 sampai 50 orang, perusahaan dinyatakan kecil jika di bawah 25 orang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Krangasem, Ketut Kanginan Subandi, mengatakan, dari 3.882 usaha di Karangasem baru 30 persen menerapkan UMK.
"Sekitar 30 % yang baru terapkan UMK,"ungkap Ketut Kanginan Subandi, Raabu (30 November 2022).
Perusahaan yang belum terapkaan UMK kemungkinan dikarenakan minim keuangan, sehingga tak mampu berikan gajih sesuai UMK.
Apalagi sejak beberapa tahun terakhir peerekonomian warga masih belum normal imbas pandemi COVID. Yang belum menerapkan sebagian besar usaha kecil.
Pihaknya berencana kembali mendatangi serta membina perusahaan yang belum menerapkan UMK.
Baca juga: Dewan Pengupahan Denpasar Rekomendasikan UMK 2023 Naik 8 Persen, Jadi Rp 3.027.160
Pembinaan dilakukan secara bertahap. Dengan harapan ada pemerataan pengupahan trhadap tenaga kerja di Kab. Karangasem.
Pembinaan akan dilaksanakan secara rutin ke perusahaan.
"Kita setiap saat sudah turun melaksanakn pembinaan ke perusahaan (belum menerapkan UMK),"kata Ketut Kanginan Subandi, mantan Kepala Kesejahteraan Pembangunan & Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinms) Kabupaten Karangasem.
Pihaknya hanya bisa berharap, perusahaan yang belum teerapkan UMK agar segera menerapkan. Untuk perusahaan yang telah menerapkannya untuk meningkatkan, dan tidak menurunkannya.
Mengingat UMK adalah peraturan tersirat dalam undang - undang, dan harus segera direalisasikan.
Untuk tahun 2023, Kab. Karangasem mengusulkan kenaikan UMK Karangasem 2023 ke Provinsi sebesar 2.730.264,15.