TAG
UMK Karangasem 2023
-
UMK Denpasar Tahun 2023 Jadi Rp 2.994.646, Lebih Kecil dari Usulan Awal
UMK Denpasar Rp 2.994.646, lebih kecil dibandingkan usulan atau rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kota Denpasar yakni Rp 3.027.160
Rabu, 7 Desember 2022 -
70 Persen Perusahaan di Karangasem Belum Terapkan UMK Sesuai Dengan Ketentuan
Sekitar 3.882 perusahaan di Kabupaten Karangasem, hampir 70 % perusahaan belum menerapkan Upah Minimun Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan.
Rabu, 30 November 2022