UMP Bali

UMK Denpasar Tahun 2023 Jadi Rp 2.994.646, Lebih Kecil dari Usulan Awal

UMK Denpasar Rp 2.994.646, lebih kecil dibandingkan usulan atau rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kota Denpasar yakni Rp 3.027.160

KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang - UMK Denpasar Tahun 2023 Jadi Rp 2.994.646, Lebih Kecil dari Usulan Awal 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Bali tahun 2023 sudah ditetapkan oleh Gubernur Bali.

Penetapan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 869/03-M/HK/2022 tertanggal 2 Desember 2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2023.

Dalam penetapan tersebut, UMK Denpasar Rp 2.994.646. Besaran ini lebih kecil dibandingkan usulan atau rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kota Denpasar yakni Rp 3.027.160.

Terkait hal tersebut Plt Kabid Hubungan Industrial (HI) Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi (DTKSK) Kota Denpasar I Wayan Sarjana mengatakan, penetapan besaran UMK tahun 2023 ini didasarkan pada inflasi Provinsi Bali.

Baca juga: UMK Bangli 2023 Mengacu Pada UMP, Hasil Penghitungan Upah Minimum Kabupaten Bangli Dibawah UMP Bali

“Penetapannya diseragamkan sesuai dengan tingkat inflasi di Provinsi Bali yakni 6,84 persen,” kata Sarjana, Selasa 6 Desember 2022.

Pihaknya mengaku menyetujui penetapan UMK tersebut yang telah ditetapkan oleh Gubernur Bali.

Sarjana mengatakan, usulan awal Rp 3.027.160 sifatnya hanya usulan saja.

Sementara penetapannya dilakukan Gubernur Bali.

Dengan penetapan UMK tahun 2023 ini, kenaikan UMK tahun 2023 Rp 191.720 atau naik 6,839 persen.

Sementara besaran UMK Denpasar tahun 2022 yakni Rp 2.802.926.

Pemerintah Provinsi Bali telah mengumumkan angka UMK di masing-masing kabupaten/kota.

Angka ini berlaku pada 1 Januari 2023. Angka UMK diumumkan, berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 869/03-M/HK/2022 tanggal 2 Desember 2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2023.

Berikut angka-angka UMK di masing-masing kabupaten/kota di Bali: Kabupaten Jembrana Rp 2.738.698, Tabanan Rp 2.824.613, Badung Rp 3.163.837, Gianyar Rp 2.837.680, Klungkung Rp 2.714.642, Karangasem Rp 2.730.264, Buleleng Rp 2.716.206, dan Kota Denpasar Rp 2.994.646.

Kabupaten yang nilai upah minimumnya tidak tercantum, maka upah minimum yang berlaku adalah Upah Minimum Provinsi Tahun 2023. UMK tahun 2023 tersebut berlaku mulai 1 Januari 2023.

Dari jumlah kabupaten tersebut angka UMK paling tinggi dipegang oleh Kabupaten Badung Rp 3.163.837,32.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved