Polisi Tembak Polisi
Fakta Mengejutkan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Tembak Brigadir J yang Kesakitan
Fakta mengejutkan kembali berhasil diungkap dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Fakta mengejutkan kembali berhasil diungkap dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Fakta mengejutkan ini diangkat langsung oleh Bharada E yang menjadi tersangka penembakan Brigadir j di rumah dinas Ferdy Sambo di Saguling.
Bharada E ungkap Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J yang saat itu masih mengerang kesakitan usai menerima timah panas yang ditembakkan oleh Bharada E.
Dilansir dari Kompas, Richard mengungkapkan hal tersebut saat menjadi saksi persidangan untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 30 November 2022.
Baca juga: Kekayaan Ferdy Sambo Dianggap Bisa Ganggu Proses Persidangan, Martin: Pengeluaran Rp600 Juta
Awalnya Richard menceritakan dia diperintahkan menembak rekan sejawatnya di depan matanya dengan jarak kurang lebih dua meter.
"Berapa kali saudara tembak?" tanya Hakim.
"Seingat saya 3-4 kali," jawab Eliezer.
Richard juga mengaku melihat langsung Yosua sebelum penembakan. Namun saat menembak, dia memejamkan mata sehingga tak tahu ke mana arah peluru yang bersarang di tubuh Yosua.
Setelah terkena empat tembakan Richard, Yosua terkapar sambil mengerang kesakitan.
Erangan itu kemudian, kata Richard, terhenti setelah Ferdy Sambo maju menghampiri tubuh korban yang terkapar sambil mengokang senjata.
"Habis almarhum jatuh, FS maju, saya lihat dia pegang senjata dia kokang senjata dia tembak ke arah almarhum," kata Richard.
Selang beberapa saat kemudian, Hakim kembali bertanya terkait respons korban saat tertembak.
Baca juga: Ismail Bolong Disorot, Berikut Faktanya hingga Menyebut Nama Kabareskrim dan Ferdy Sambo
"Saat menembak, korban masih mengerang kesakitan?" tanya Hakim.
"Masih, masih ada suaranya," kata Richard.
Hakim menanyakan, apakah suara kesakitan itu masih terdengar setelah Richard selesai menembak. Richard menjawab, "masih".
Richard menjelaskan suara kesakitan Yosua itu terhenti ketika Sambo selesai menembak.
"Saat saudara FS menembak, masih ada suara lagi (dari Yosua)?" tanya Hakim.
Dijawab Richard, "tidak ada."
Kesaksian dari Bharada E ini menjadi bukti baru di pengadilan meskipun sebelumnya pihak kuasa hukum Ferdy Sambo sempat menolak soal keikutsertaan FS dalam menembak Brigadir J.
Baca juga: Kabareskrim Agus Andrianto Serang Balik Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan: Alihkan Isu

Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati Sempat Pisah Ranjang
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer mengungkapkan bahwa mantan atasannya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah lama pisah rumah.
Richard Eliezer yang merupakan mantan ajudan dan sopir Ferdy Sambo mengatakan, Sambo hanya pulang ke rumah di Saguling saat akhir pekan saja.
Sedangkan saat hari-hari biasa, Ferdy Sambo banyak menghabiskan waktu di rumahnya di Kemang.
Hal tersebut diungkapkan Richard Eliezer saat menjadi saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 30 November 2022.
Majelis Hakim kemudian menanyakan mengenai kebiasaan Ferdy Sambo yang pisah rumah dengan Putri Candrawathi.
Richard mengatakan, ia mengetahui sendiri berdasarkan pengalaman selama menjadi ajudan Ferdy Sambo.
Begitu juga ajudan lainnya yang sudah mengetahui kebiasaan pisah rumah Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi.
"Iya tahu semua (ajudan soal Sambo pisah rumah dengan Putri)," kata Richard Eliezer.
Hakim kemudian kembali bertanya, sejauh mana yang diketahui saksi terkait alasan Ferdy Sambo pisah rumah dengan Putri Candrawathi.
Richard Eliezer mengatakan, Ferdy Sambo seringkali pulang dari kantor di atas pukul 21.00 WIB. Namun, ia mengaku tidak mengetahui kegiatan malam Ferdy Sambo. Sebab, ajudan tidak dilibatkan.
"Biasanya waktu pengalaman saya waktu naik piket, biasanya beliau (Ferdy Sambo) dijemput sama rekan, dan kami (para ajudan) disuruh nunggu di kantor," ujar Richard Eliezer.
Dalam persidangan hari ini, terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf bakal saling bergantian menjadi saksi dalam sidang di PN Jakarta Selatan.
"Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal menjadi saksi untuk perkara terdakwa Bharada E dan sebaliknya, keterangan saksi bharada E (bakal didengarkan) untuk perkara terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada Kompas.com, Selasa malam.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer disebut menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo. P
peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Richard Eliezer Ungkap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pisah Rumah, Hanya Bertemu Akhir Pekan