Bapak Setubuhi Anak

Kasus Bapak Menyetubuhi Anak dan Keponakan di Tabanan, Tim Psikiater Periksa Kejiwaan

kasus bapak yang menyetubuhi anak dan keponakan di Tabanan, penyidik masih memprioritaskan pemeriksaan kepada tersangka dan korban.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
tribun bali/dwisuputra
ilustrasi - Update Kasus Bapak Menyetubuhi Anak dan Keponakan di Tabanan, Tim Psikiater Periksa Kejiwaan 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Satreskrim Polres Tabanan terus melakukan kelengkapan berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus bapak yang menyetubuhi anak dan keponakan.

Salah satunya ialah dengan pemeriksaan psikologi yang dilakukan oleh Tim Psikolog Polda Bali.

Tersangka dalam kasus ini ialah KEA, yang dilakukan juga dengan pemeriksaan kejiwaan melibatkan psikiater yang digelar mulai Selasa 29 November 2022.

Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP Aji Sekar Yoga mengatakan, bahwa untuk pemeriksaan psikologi sudah dilakukan oleh Tim Psikolog Polda Bali pada Minggu lalu.

Baca juga: Kakak Beradik di Buleleng, Bali Setubuhi dan Lakukan Pelecehan Kepada Anak Dibawah Umur

Namun demikian, untuk hasil pemeriksaan hingga saat ini, belum keluar.

Sedangkan pemeriksaan psikiater akan direncanakan mulai Selasa 29 November 2022 dilakukan.

“Untuk Minggu lalu sudah tim psikolog Polda Bali memeriksa. Mulai hari ini dilakukan pemeriksaan kejiwaan. Selain itu, kami rencanakan pemeriksaan terhadap korban atau anak kandungnya,” ucapnya, Selasa 29 November 2022.

Aji menyebut, untuk pemeriksaan kejiwaan terhadap istri tersangka yang disebut-sebut juga sakit sesuai rencana awal belum dilakukan.

Penyidik masih memprioritaskan pemeriksaan kepada tersangka dan korban.

Termasuk penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP).

Namun, melakukan pemeriksaan terhadap istri tersangka sekaligus ibu korban tidak menutup kemungkinan akan dilakukan.

“Mungkin ke depannya ya dan kami koordinasi dulu dengan jaksa (saat pelimpahan nanti)," jelasnya.

Sebelumnya, Yoga menambahkan, bahwa pihaknya telah menambah BAP dari ibu kandung keponakan tersangka.

Pengakuan ibu dari korban (keponakan tersangka) itu, memang pernah anaknya cerita.

Di mana, pernah disetubuhi oleh tersangka atau oleh pamannya itu.

“Dari BAP memang ibu kandung korban yang keponakan itu, pernah anaknya cerita kalau pernah disetubuhi,” ucapnya.

Menurut Aji Yoga, dari laporan korban atau keponakan itu, kemudian ditanyakan oleh ibu korban kepada tersangka.

Dan saat itu tersangka menyangkal.

Dugaannya, bahwa aksi penyetubuhan anak itu terjadi Ketika keponakan tersangka itu waktu kelas 5 SD.

Dan itu sesuai dengan yang kemarin pihaknya kroscek ke tersangka dan disangkal.

Namun, keterangan tersangka tidak bisa menjadi acuan, karena sudah ada bukti yang jelas.

“Ya dugaan kuat waktu pas keponakannya kelas lima SD itu,” ungkapnya.

Aji Yoga mengakui, bahwa saat ini untuk Ibu atau istri tersangka masih belum bisa dimintai keterangan.

Karena dalam kondisi sakit dan kemungkinan besar membutuhkan pendampingan.

Hal itu sesuai dengan keterangan Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra sebelumnya, bahwa untuk kasus pemerkosaan, si ibu kandung atau istri tersangka ini agak susah untuk diminta keterangan.

Proses pemeriksaan psikologi sudah mulai dan sedang berproses.

Dengan kata lain, masih berlanjut.

Karena untuk tes psikologi memang, tidak hanya bisa sekali dilakukan, butuh berkelanjutan.

Pihaknya harus melakukan observasi terlebih dahulu.

“Sesuai keterangan Kapolres kemarin kan. Upaya psikologi itu terus berjalan. Si ibu juga kami mintai keterangannya. Ada masalah apa di keluarga ini. Dan memang kesulitan masih kami dapat. Terutama soal keterangan dari keluarganya atau si ibu ini. Kalau untuk sepupunya (yang menjadi korban) sudah kan dengan ibunya juga,” bebernya.

Untuk diketahui, kasus persetubuhan anak di bawah umur ini, mampu dibongkar oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan.

Kasus ini terbongkar setelah kejadian terakhir yakni pada Jumat 14 Oktober 2022 lalu.

Di mana tersangka ayah kandung menggauli korban di bengkel miliknya.

Aksi bejat itu dilakukan tersangka kepada dua orang keluarga dekatnya.

Yang satu anak kandungnya sendiri, dan yang satu merupakan keponakan atau sepupu dari anaknya.

Untuk keponakannya itu digauli pada 2019 lalu, di mana korban saat itu masih duduk di kelas 5 SD.

Kasus terungkap saat korban yang juga anak kandung pelaku berulang kali tidak mengikuti kelas khusus.

Nilai akademis korban selalu rendah dan sering tertinggal dalam mengikuti mata pelajaran.

Dan berulang kali tidak hadir di kelas khusus.

Sehingga pihak guru memanggilnya dan meminta penjelasan ketidakhadirannya itu.

Selanjutnya, guru melihat anak itu murung dan melamun, sehingga diajak konsultasi ke guru BK.

Dari hasil konsultasi terungkap aksi tidak terpuji ayahnya.

Kemudian langsung dilaporkan ke Polres Tabanan dan dilakukan penyelidikan hingga penangkapan.

Tersangka sendiri, disangkakan tindak pidana sesuai ketentuan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Bahkan ancaman hukuman ini bisa ditambah sepertiga dari pidana pokoknya mengingat status pelaku sebagai ayah kandungnya.(*).

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved