Berita Klungkung
14 Ha Tanah Untuk Kepentingan Pusat Kebudayaan Bali, Pemkab Klungkung Serahkan Aset ke Pemprov Bali
14 Hektar Tanah Untuk Kepentingan Pusat Kebudayaan Bali, Pemkab Klungkung Serahkan Aset ke Pemprov Bali
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Fenty Lilian Ariani
SEMARAPURA,TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah Kabupaten Klungkung menghibahkan aset tanah dan bangunan di Kawasan Eks Galian C, ke pemerintah Provinsi Bali. Aset itu nantinya diperuntukan untuk kepentingan Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali.
Penandatangan berita acara penyerahan aset Pemkab Klungkung ke Provinsi Bali dilakukan di Balai Budaya Ida I Dewa Istri Kanya di Kota Semarapura, Kamis (1/12/2022). Penandatangan dilakukan langsung Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, dan Gubernur Bali I Wayan Koster.
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menjelaskan, aset Pemkab Klungkung yang dihibahkan Pemprov Bali berupa tanah dan bangunan dengan nilai total sekitar Rp23 miliar.
Dengan rincian 15 bidang tanah di Eks Galian C seluas sekitar 14 hektar, dan dengan nilai mencapai Rp19 miliar. Termasuk dua bangunan gedung berupa ruang tunggu Dermaga Gunaksa, beserta bangunan Pelinggih Padmasana dan Penyengker dengan nilai sekitar Rp542 juta. Serta 10 kontruksi dengan nilai Rp4 miliar.
"Keberadaan aset itu ada di Dermaga Gunaksa, serta lahan yang merupakan jalan menuju ke Dermaga Gunaksa. Nanti disana digunakan untuk pembangunan fasilitas publik Pusat Kebudayaan Bali," ungkap Suwirta.
Sebelum dihibahkan ke Provinsi Bali, terlebih dahulu sudah dimintakan pemakluman ke DPRD Kabupaten Klungkung. Serta meminta pendapat hukum ke Kejaksaan Negeri Klungkung, agar kedepan proses hibah ini tidak menyalahi aturan.
"Ini juga bentuk dukungan kami dalam pembangunan Pusat Kebudayaan Bali ini. Jika kami tidak hibahkan aset ini, ada kendala nanti dalam pembangunannya," ungkap Suwirta.
Dirinya yakin, manfaat yang didapat setelah berdirinya PKB di kawasan Eks Galian C ini akan lebih besar dari hibah yang diberikan Pemkab Klungkung. Mulai dari terserapnya tenaga kerja, SDM, pemerdayaan UMKM, sampai dengan pendapatan dari pajak hotel dan restaurant.
"Saya yakin kedepan manfaat yang didapat akan lebih besar dari nilao hibah ini," jelas Suwirta.
Sementara Gubernur Bali I Wayan Koster mengucapkan terimakasih atas hibah aset dari Pemkab Klungkung. Serta pendapat hukum yang diberikan pihak kejaksaan, untuk kepastian hukum dari hibah tersebut.
PKB (Pusat Kebudayaan Bali) di Eks Galian C sudah dalam tahap pematangan lahan. Pusat Kebudayaan Bali dibangun tepat di timur proyek normaliasi Sungai Unda, dengan luasan lahan 334 hektar, yang akan dibagi dalam 3 zona, yakni zona inti, zona penunjang, dan zona penyangga.
Pada zona inti akan dilengkapi fasilitas pentas seni berupa panggung terbuka utama, dengan kapasitas mencapai 15 ribu orang, panggung madya dengan kapasitas 40 ribu orang, panggung terbuka yang lebih kecil dengan kapasitas 2500 orang. Serta 12 museum tematik.
Zona penunjang akan dilengkapi dengan areal hotel, apartemen, dan berbagai fasilitas pariwisata. Sementara Zona penyangga akan dibangun embung, hutan ekologis, dan Pelabuhan Gunaksa.
Pembangunan diawali dengan Zona Inti pada tahun 2022 dan nantinya secara keseluruhan akan dibangun secara bertahap sampai dengan 2024 mendatang. Proyek ambisius Pemprov Bali ini diperkirakan menghabiskan anggaran mencapai Rp1,5 triliun lebih. (*)
