Breaking News

Sponsored Content

Gubernur dan Kakanwil BPN Bali Serahkan 500 Sertifikat Hak Atas Tanah ke Masyarakat

penyerahan 1.552.000 sertifikat tanah untuk masyarakat yang tersebar di 34 Provinsi se-Indonesia yang dipimpin Presiden Joko Widodo

Istimewa
Gubernur dan Kakanwil BPN Bali Serahkan 500 Sertifikat Hak Atas Tanah ke Masyarakat 

Astungkara di Provinsi Bali sejumlah sertifikat bisa Saya selesaikan dengan cepat dan baik, seperti :

1) Menuntaskan konflik agraria sejak Tahun 1960 di Desa Sumberklampok, Buleleng pada 2021 seluas 612 ha, terdiri dari 1.613 Sertifikat;

2) Menuntaskan konflik agraria sejak 1920 di Kelurahan Tanjung Benoa, Badung pada 2021 seluas 2,5 ha, terdiri dari 90 Sertifikat;

3) Menuntaskan konflik agraria sejak 1970 di Kali Unda, Kelurahan Semarapura Kangin, Klungkung pada 2022 seluas 1,3 ha, terdiri dari 69 Sertifikat; dan

4) Menuntaskan konflik agraria sejak 1970 di Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Klungkung pada 2022 seluas 1,1 ha, terdiri dari 64 Sertifikat.

Terselesainya masalah pertanahan tersebut merupakan bentuk komitmen kita bersama untuk memenuhi harapan masyarakat yang menjadi haknya.

Syarat untuk menuntaskan permasalahan itu agar proses pensertifikatan tanah berjalan lancar hanya satu, yaitu pemimpinnya tidak boleh mempunyai kepentingan di situ.

“Jangan sampai ada hitung-hitungan, Saya mau bantu bebaskan ini secara cepat, tetapi Saya harus dapat sekian are. Jadi, kalau sudah mempunyai kepentingan seperti itu, tidak akan selesai. Untuk itu, kita harus bekerja dengan fokus, tulus, dan lurus,” jelas Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini yang disambut apresiasi tepuk tangan.

Gubernur Bali menyampaikan Saya mewakili Pemprov Bali dan mewakili masyarakat Bali, mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN beserta jajarannya, khususnya juga kepada Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota se-Bali atas kerja besarnya, kerja kerasnya, dan kebaikannya di dalam menyelesaikan proses ini, sehingga pada hari ini bisa dibagikan 500 sertifikat hak atas tanah.

“Saya mohon kepada Bapak Kanwil BPN Provinsi Bali untuk mendata kembali permasalahan agraria di Kabupaten/Kota se-Bali agar bisa diselesaikan dengan secepatnya. Saya akan fasilitasi, karena dalam proses ini memerlukan surat keterangan dukungan dari Gubernur Bali. Jadi Saya akan lakukan, supaya tidak ada lagi masalah pertanahan di Provinsi Bali dengan harapan bisa dituntaskan semua di Tahun 2023,” tutup Gubernur Koster.(*).

Kumpulan Artikel Bali

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved