Sponsored Content
Gubernur dan Kakanwil BPN Bali Serahkan 500 Sertifikat Hak Atas Tanah ke Masyarakat
penyerahan 1.552.000 sertifikat tanah untuk masyarakat yang tersebar di 34 Provinsi se-Indonesia yang dipimpin Presiden Joko Widodo
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - GUBERNUR Bali, Wayan Koster bersama Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Kejaksaan Tinggi Bali, DPRD Bali, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali Ir Andry Novijandri secara virtual menghadiri penyerahan 1.552.000 sertifikat tanah untuk masyarakat yang tersebar di 34 Provinsi se-Indonesia yang dipimpin Presiden Joko Widodo dan didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto di Istana Merdeka, Jakarta.
Kehadiran Gubernur Bali, Wayan Koster, Kamis 1 Desember 2022, bertepatan Wraspati Umanis Gumbreg, di Balai Budaya Ida I Dewa Agung Istri Kanya, Klungkung, juga didampingi Bupati Klungkung Nyoman Suwirta, Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom, Kapolres Klungkung, Kejari Klungkung, dan Komandan Kodim 1610/Klungkung.
Baca juga: Gubernur Bali, Wayan Koster Tinjau Operasional Pelabuhan Sanur, Bali
Khusus untuk penyerahan sertifikat tanah di Provinsi Bali, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Ir Andry Novijandri mengatakan, sertifikat hak atas tanah yang diserahkan sebanyak 500 dengan luas total 1.018.156 m2 dengan rincian 488 sertifikat berasal dari kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022, dan 12 sertifikat redistribusi tanah yang berasal dari 9 Kabupaten/Kota di Provinsi Bali, yaitu :
1) Kabupaten Jembrana 25 Sertifikat yang diserahkan;
2) Kabupaten Tabanan 75 Sertifikat;
3) Kabupaten Badung 100 Sertifikat;
4) Kabupaten Buleleng 75 Sertifikat;
5) Kabupaten Gianyar 75 Sertifikat;
6) Kabupaten Klungkung 25 Sertifikat;
7) Kabupaten Bangli 50 Sertifikat;
8) Kabupaten Karangasem 50 Sertifikat; dan
9) Kota Denpasar 25 Sertifikat yang diserahkan.
Gubernur Koster mengatakan, Sertifikat ini diperoleh dari suatu proses yang dikerjakan dengan baik oleh jajaran BPN Provinsi Bali dan BPN Kabupaten/Kota se-Bali. Presiden RI sangat konsen betul menyelesaikan permasalahan tanah warga, dulu masalah tanah berlarut-larut dan menjadi sengketa yang tidak selesai secara jelas.
Sekarang Bapak Presiden Joko Widodo betul-betul merupakan pemimpin yang sangat komit dan serius memikirkan hak rakyatnya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Proses untuk terbitnya sertifikat ini tidak mengeluarkan banyak biaya, bahkan ada yang gratis.
Astungkara di Provinsi Bali sejumlah sertifikat bisa Saya selesaikan dengan cepat dan baik, seperti :
1) Menuntaskan konflik agraria sejak Tahun 1960 di Desa Sumberklampok, Buleleng pada 2021 seluas 612 ha, terdiri dari 1.613 Sertifikat;
2) Menuntaskan konflik agraria sejak 1920 di Kelurahan Tanjung Benoa, Badung pada 2021 seluas 2,5 ha, terdiri dari 90 Sertifikat;
3) Menuntaskan konflik agraria sejak 1970 di Kali Unda, Kelurahan Semarapura Kangin, Klungkung pada 2022 seluas 1,3 ha, terdiri dari 69 Sertifikat; dan
4) Menuntaskan konflik agraria sejak 1970 di Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Klungkung pada 2022 seluas 1,1 ha, terdiri dari 64 Sertifikat.
Terselesainya masalah pertanahan tersebut merupakan bentuk komitmen kita bersama untuk memenuhi harapan masyarakat yang menjadi haknya.
Syarat untuk menuntaskan permasalahan itu agar proses pensertifikatan tanah berjalan lancar hanya satu, yaitu pemimpinnya tidak boleh mempunyai kepentingan di situ.
“Jangan sampai ada hitung-hitungan, Saya mau bantu bebaskan ini secara cepat, tetapi Saya harus dapat sekian are. Jadi, kalau sudah mempunyai kepentingan seperti itu, tidak akan selesai. Untuk itu, kita harus bekerja dengan fokus, tulus, dan lurus,” jelas Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini yang disambut apresiasi tepuk tangan.
Gubernur Bali menyampaikan Saya mewakili Pemprov Bali dan mewakili masyarakat Bali, mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN beserta jajarannya, khususnya juga kepada Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota se-Bali atas kerja besarnya, kerja kerasnya, dan kebaikannya di dalam menyelesaikan proses ini, sehingga pada hari ini bisa dibagikan 500 sertifikat hak atas tanah.
“Saya mohon kepada Bapak Kanwil BPN Provinsi Bali untuk mendata kembali permasalahan agraria di Kabupaten/Kota se-Bali agar bisa diselesaikan dengan secepatnya. Saya akan fasilitasi, karena dalam proses ini memerlukan surat keterangan dukungan dari Gubernur Bali. Jadi Saya akan lakukan, supaya tidak ada lagi masalah pertanahan di Provinsi Bali dengan harapan bisa dituntaskan semua di Tahun 2023,” tutup Gubernur Koster.(*).
Kumpulan Artikel Bali