Berita Bangli
Mantan Pegawai TU Jadi Tersangka Kasus Korupsi LPD Penaga Bangli, Simak Selengkapnya!
Dari keterangan tersangka uang yang diambil, diantaranya digunakan untuk bisnis babi. Kasus korupsi LPD Penanga, Bangli, Bali.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli, akhirnya menetapkan SA, sebagai tersangka kasus korupsi LPD Penaga, Desa Landih, Bangli, Jumat (2/12/2022).
SA yang merupakan mantan pegawai TU LPD Landih itu, kini ditahan di Rutan Bangli hingga 20 hari ke depan.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bangli, I Gede Putra Arbawa, mengungkapkan, kasus korupsi di LPD Penaga, Desa Landih, berawal dari laporan masyarakat.
Terkait masalah keuangan yang terjadi di LPD tersebut dari tahun 2015 hingga 2020.
Dari laporan itu, petugas selanjutnya melakukan penyelidikan pada bulan Juni 2022.
Baca juga: Setahun Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi LPD Tamblang, Krama Protes KR Masih Berkeliaran
Baca juga: Ketua LPD Sangeh Ditahan Penyidik Kejati Bali Terkait Dugaan Korupsi

"Dalam proses penyelidikan, tim penyidik sempat melakukan penggeledahan di kantor LPD Penaga.
Dan menyita beberapa dokumen sebagai barang bukti.
Diantaranya surat SK pendirian LPD, buku kas, dan buku tabungan serta sebagainya," sebut dia.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, tim penyidik selanjutnya menaikan status SA dari saksi menjadi tersangka tindak pidana korupsi.
Pengelolaan dana LPD tahun 2015-2022 pada hari Jumat (2/12/2022).
Perubahan status SA, setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup.

"Tersangka SA yang saat itu selaku pegawai tata usaha dan mengetahui aplikasi, diduga melakukan peminjaman tidak sesuai aturan/ ketentuan LPD Penaga.
Dari keterangan tersangka uang yang diambil, diantaranya digunakan untuk bisnis babi.
Atas perbuatannya LPD Penaga mengalami kerugian sebesar Rp.1.258.385.455,69," ungkap Jaksa asal Kedonganan, Badung ini.
Pasca menyandang status tersangka, SA selanjutnya ditahan selama 20 hari, hingga tanggal 21 Desember 2022 di Rutan Bangli.
Kata Putra Arbawa, alasan penahanan terhadap SA adalah demi kepentingan penyidikan.
"Selain itu ada kekhawatiran jika tersangka melarikan diri, dan merusak atau menghilangkan barang bukti," imbuhnya.

Sementara untuk proses selanjutnya, yakni pemberkasan.
Kendati demikian, kata Putra Arbawa, karena tersangka tidak didampingi penasehat hukum (PH), maka tim penyidik belum bisa melanjutkan tahapan pemberkasan.
"Tersangka mengaku masih melakukan koordinasi dengan pihak keluraga menyangkut PH.
Mengenai hal ini, kami juga sudah sampaikan hak-hak tersangka.
Jika tersangka tidak bisa mencari PH, maka kami telah siapkan Pengacara Negara untuk dampingi tersangka," jelasnya.
Arbawa menambahkan, atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar pasal 2 jo pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah oleh UU no 20 tahun 2001 (UU pemberantasan tindak pidana korupsi) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
"Paling lambat pertengahan bulan ini kasus sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar," tandasnya. (*)