Oknum Paspampres Diduga Rudapaksa Anggota Kostrad di Hotel Bali, Andika Perkasa: Terbukti Pecat!
Oknum Paspampres Diduga Rudapaksa Anggota Kostrad di Hotel Bali, Andika Perkasa: Terbukti Pecat!
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kabar dugaan kasus rudapaksa yang melibatkan oknum Paspampres viral di grup WhatsApp.
Aksi tak senonoh itu diduga dilakukan oknum Paspampres Mayor Inf BF terhadap Letda Caj (K) GER dari Divif 3 Kostrad di Bali.
Menanggapi kasus tersebut, Panglima TNI, Andika Perkasa menegaskan kasus tersebut langsung diproses secara hukum.
Baca juga: TERSANGKA Rudapaksa Anak di Klungkung Bertambah Jadi 4 Orang
Jika BF terbukti bersalah, Andika Perkasa menegaskan tidak akan segan memecat BF.
Hal tersebut disampaikan Andika Perkasa usai melepas Satgas Maritim TNI Konga XXVIII-UNIFIL TA 2022 di Dermaga Kolinlamil Tanjung Priok Jakarta Utara pada Kamis (1/12/2022) bersama KSAL Laksamana TNI Yudo Margono.
"Oiya (akan dipecat), kalau satu, itu tindakan tindak pidana. Ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat, itu harus," kata Andika Perkasa.
"Tidak ada kompromi," sambung dia.
Baca juga: Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Klungkung, Dua Pria Ini Jadi Tersangka, Wayan J Sempat Ancam Korban
Andika mengatakan saat ini BF telah berstatus tersangka dan ditahan.
Proses penyidikan kasus tersebut, kata dia, dilakukan di Makassar mengingat korban GER adalah anggota Divisi Infanteri III Kostrad.
Namun demikian, karena pelakunya merupakan anggota Paspampres yang bertugas di bawah Mabes TNI maka kasus tersebut akan diambil alih oleh Mabes TNI.
"Jadi kalau tidak salah, disidiknya di Makassar. Karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres. Itu di bawah Mabes TNI," kata Andika.
"Jadi akan kita ambil alih penanganannya di TNI," sambung dia.
Sebelumnya, informasi terkait kasus dugaan rudapaksa tersebut beredar di grup Whats App.