Polisi Tembak Polisi
Bharada E Ungkap Sosok Wanita Menangis, Pengacara Ferdy Sambo Langsung Buka Suara: Hoaks!
Sidang pembunuhan berencana Brigadir J, kembali mengungkapkan fakta baru usai pengakuan dari Bharada E soal sosok wanita yang menangis di Rumah Bangka
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Sidang pembunuhan berencana Brigadir J, kembali mengungkapkan fakta baru usai pengakuan dari Bharada E soal sosok wanita yang menangis di Rumah Bangka.
Bharada E yang merupakan salah satu terdakwa dalam kasus penembakan Brigadir J tersebut mengungkapkan sosok wanita yang menangis di depan kediaman Ferdy Sambo.
Bharada e mengungkapkan sosok wanita yang menangis tersebut terlihat saat dirinya mengikuti rombongan Putri Candrawathi ke kediamannya di Rumah Bangka sekitar akhir Bulan Mei 2022.
Rumah Bangka disebut Richard menjadi tempat persinggahan sementara setelah rombongan Putri mengitari kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Baca juga: TERUNGKAP! Sandiwara Ferdy Sambo Mulai Terbukti di Persidangan, Bharada E: Dia Marah-marah
Disebut Richard saat itu mobil terus menyusuri jalan tanpa henti, seolah tak bertujuan.
"Itu perjalanan ada mutar-mutar di Kemang," kata Richard
Setelah cukup lama mengitari kawasan Kemang, rombongan pun pergi ke rumah pribadi Ferdy Sambo yang berlokasi di Jalan Bangka, Jakarta Selatan.
Begitu tiba di Rumah Bangka, raut wajah Putri terlihat marah.
"Saat mampir di kediaman, saya lihat ibu marah. Saya enggak berani menanyakan," ujarnya.
Selanjutnya Richard pun diminta Yosua untuk memarkir mobil di belakang rumah.
Pada saat yang sama pula, Yosua memberi tahu bahwa nanti akan ada tamu laki-laki bernama Eben.
Namun Richard mengaku tak tahu apakah tamu tersebut datang sendiri atau bersama orang lain.
Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Ucapan Bharada E soal Kaitan Wanita Misterius dengan Ferdy Sambo: Hanya Karangan!
"Almarhum bilang: chad nanti ada Pak Eben yang datang, rekannya bapak."
Selang waktu setengah jam, Ferdy Sambo tiba di Rumah Bangka.
Saat itu Sambo tiba diikuti ajudannya, Saddam.
Sama seperti Putri, Sambo juga tiba di rumah dengan marah.
Namun Richard tak merinci seperti apa kemarahan Sambo kala itu.
"Pak FS kayak marah-marah juga langsung masuk ke dalam rumah."
Para ajudan pun kemudian menunggu di luar rumah hingga pertemuan selesai.
Sekira setengah jam kemudian, seorang wanita keluar dari rumah.
Diakui Richard, dia tidak mengenal wanita tersebut.
Dilihatnya pula sang perempuan menangis sembari mencari supirnya.
Baca juga: Sosok Wanita yang Didatangi Putri Candrawathi Masih Misteri, Ferdy Sambo Sebut Bharada E Mengarang
Perempuan itu pun naik ke mobil dan pergi dari Rumah Bangka.
Sejak kejadian itu, disebut Richard bahwa Ferdy Sambo menjadi jarang pulang ke Rumah Bangka.
"Semenjak kejadian itu Pak FS sudah lebih sering di Saguling," ujarnya.
Usai pengakuan dari Bharada E, pihak pengacara Ferdy Sambo langsung mengungkapkan bahwa hal tersebut adalah sebuah kebohongan dan merupakan hoaks.
"Terkait keterangan RE di persidangan, saya tegaskan keterangan itu tidak benar dan hanya karangan RE saja dan juga tidak ada dalam dakwaan klien kami," kata Arman saat dihubungi, Jumat.
Bantahannya itu, kata Arman, didasari karena Bharada E sendiri tidak berdinas di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan melainkan di rumah dinas Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga.
Sehingga hal itu bertolak belakang dengan keterangan Bharada E yang mengaku berangkat dari rumah pribadi Saguling, bersama Putri Candrawathi dan Brigadir J untuk menuju ke rumah pribadi jalan Bangka, Kemang, Jakarta Selatan.
"Tidak benar, karena kalau RE tidak berdinas dia tidak di saguling tp di rumah posko duren tiga," ujarnya.
Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua dimakamkan di kampung halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi.
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (*)
Sebgian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Sosok Wanita Menangis di Rumah Ferdy Sambo Masih Jadi Misteri, Arman Hanis Akhirnya Buka Suara