Ismail Bolong Segera Ditetapkan Sebagai Tersangka? IPW Nilai Bareskrim Tak Obyektif
Ismail Bolong Segera Ditetapkan Sebagai Tersangka? IPW Nilai Bareskrim Tak Obyektif
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Berawal dari video viral di media sosial, kini nasib Ismail Bolong berada diujung tanduk.
Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) saat ini sedang membidik dugaan kasus tambang ilegal dan setoran biaya pengamanan yang menyeret nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Terkini Polri segera menetapkan status hukum pada Ismail Bolong.
Disisi lain, Mabes Polri dibantu Polda Kaltim terus melakukan pencarian pada Ismail Bolong.
Sementara itu, KPK juga mulai mengumpulkan bukti soal dugaan tambang ilegal yang diduga menyeret Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Tan Paulin.
Baca juga: Polri Belum Temukan Keberadaan Ismail Bolong Pelaku Tambang Ilegal di Kaltim, Sesulit Itukah?
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan bahwa pihaknya sedang mendalami laporan masyarakat soal dugaan korupsi tambang batubara ilegal di Kalimantan Timur itu.
Status Hukum Ismail Bolong Terkait Kasus Tambang Ilegal Akan Segera Ditentukan
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebut pihaknya akan segera menentukan status hukum Ismail Bolong soal dugaan kasus tambang batu bara ilegal.
"Nanti secara teknis (status hukum Ismail Bolong) akan dijelaskan pada saat yang bersangkutan sudah bisa kita bawa," kata Listyo kepada wartawan di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (5/12/2022).
Mantan Kabareskrim Polri ini menyebut hingga kini kasusnya masih ditangani Bareskrim Polri dan Polda Kalimatan Timur.
Baca juga: Ismail Bolong Buka Mulut, Polisi Langsung Tangkap Tersangka, Sempat Viral Seret Nama Kabareskrim
Listyo mengatakan telah memerintahkan untuk segera mencari keberadaan Ismail Bolong.
"Yang jelas Pak Dirtipidter dengan timnya kemudian juga dengan Kapolda Kaltim sudah saya perintahkan untuk mencari tapi tentunya saat ini sedang berjalan dan nanti kalau progresnya ada perkembangan pasti segera disampaikan ke rekan-rekan," ucapnya.