Berita Bangli
Pelunasan Pajak PBB-P2 Jadi Syarat Kelengkapan Dokumen Pemerintahan di Desa dan Kelurahan
Pelunasan Pajak PBB-P2 Jadi Syarat Kelengkapan Dokumen Pemerintahan di Desa dan Kelurahan
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Pemerintah Kabupaten Bangli mengeluarkan Instruksi Bupati no 6 tahun 2022 tentang pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ( PBB-P2). Aturan ini menjadi syarat dalam pengurusan kelengkapan administrasi dokumen pemerintahan, baik di desa maupun kelurahan.
Instruksi Bupati ini, mulai disosialisasikan langsung Bupati Bangli kepada Camat, Perbekel, Lurah, Kepala Dusun, Kapling Se - Kabupaten Bangli. Sosialisasi berlangsung selama dua hari, Senin (5/12/2022) sampai Selasa (6/12/2022) di ruang rapat RSU Bangli.
Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta pada kesempatan itu mengungkapkan, instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari evaluasi MCP KPK, terutama dalam penagihan piutang daerah. Yang mana saat ini pergerakan penilaian MCP KPK Pemkab Bangli baru mencapai nilai 6 persen.
"Hasil validasi data PBB-P2 per November 2022 yang dilakukan oleh Pemkab Bangli bekerjasama dengan pemerintah desa, diketahui masih rendahnya kesadaran masyarakat membayar PBB-P2," ungkapnya.
Oleh sebab itulah diterbitkan Instruksi Bupati no 6 tahun 2022 tentang pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ( PBB-P2). Yang mana sesuai instruksi tersebut, pelunasan pajak PBB-P2 nantinya menjadi syarat kelengkapan dokumen, dalam pengurusan administrasi layanan umum di pemerintahan Desa dan Kelurahan. Salah satunya penerbitan surat keterangan usaha. "Instruksi ini mulai berlaku tahun 2023," ujarnya.
Selain Instruksi Bupati no 6 tahun 2022, Bupati juga mensosialisasikan kebijakan terbaru tentang penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atau denda pajak yang terutang. Di mana kebijakan ini akan dipayungi Perbup, yang saat ini sedang hamonisasi di Kemenkumham.
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi tersebut, meliputi pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, pajak reklame, dan BPHTB. Adapun bunga atau denda kewajiban pajak yang dihapuskan yakni dari Maret 2020 sampai Desember 2022.
Bupati asal Desa Sulahan, Kecamatan Susut ini menjelaskan maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak (WP), untuk melakukan pembayaran tunggakan tanpa dikenakan sanksi administratif yang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu. Disamping itu mendorong partisipasi WP untuk melakukan pembayaran pajak, memberikan stimulus kepada WP, mengoptimalkan upaya penerimaan daerah dari pajak; dan
mengoptimalkan upaya penyelesaian tunggakan pajak.
"Disamping juga meringankan beban wajib pajak dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019. Sehingga diperlukan pengaturan penghapusan sanksi administratif berupa bunga atau denda pajak daerah yang terutang," jelasnya.
Lebih lanjut diungkapkan, pajak merupakan salah satu kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dan retribusi daerah, sebagai salah satu sumber pendanaan di daerah yang diatur dalam undang-undang. Diakui peran pajak dalam pembangunan sangat besar, penerimaan pendapatan khususnya dari sumber pajak daerah berkontribusi besar terhadap pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kewenangan ini diberikan untuk memperkuat efensi posisi otonomi dalam menopang kapasitas fiskal daerah. "Saya mengajak kepada seluruh Camat, Lurah, Perbekel, Kapling, Kadus Se- Kabupaten Bangli untuk mengambil langkah-langkah penguatan keuangan di daerah dengan melaksanakan tiga hal," tegasnya.
Tiga hal yang dimaksud, lanjut Sedana Arta, meliputi ekstensifikasi pendapatan dengan peningkatan target jumlah wajib pajak. Intensifikasi pendapatan dilakukan dengan target peningkatan penerimaan pajak dari wajib pajak yang telah terdaftar dan terdata. "Terakhir adalah penguatan kelembagaan dilakukan dengan merumuskan strategi penguatan kelembagaan dari aspek organisasi, aspek sumberdaya, aspek pelayanan jaringan kerjasama atau kemitraan," tandasnya. (*)