Berita Denpasar
Berikut Data Pekerja Yang Kembali Bekerja di Tahun 2022 Usai Pandemi dan KTT G20 di Bali
Berikut Data Pekerja Yang Kembali Bekerja di Tahun 2022 Usai Pandemi dan KTT G20 di Bali
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN BALI.COM, DENPASAR - Dikutip dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali, jumlah tenaga kerja di Bali alami peningkatan pada Agustus 2022 usai pandemi Covid-19 dan jelang perhelatan KTT G20 yang berlangsung di Bali. BPS Provinsi Bali mencatatkan angkatan kerja pada Agustus 2022 tercatat sebanyak 2,74 juta orang, meningkat 158,02 ribu orang dibandingkan Agustus 2021.
Sementara itu BPS juga memberikan penjelasan bahwa penduduk usia kerja merupakan semua orang yang berumur 15 tahun ke atas. Penduduk usia kerja pada Agustus 2022 sebanyak 3,56 juta orang, meningkat 54,05 ribu orang dibandingkan Agustus 2021. Sebagian besar penduduk usia kerja merupakan angkatan kerja yaitu sebanyak 2,74 juta orang atau 76,86 persen sisanya termasuk bukan angkatan kerja sebesar 824,60 ribu orang.
Komposisi angkatan kerja pada Agustus 2022 terdiri dari 2,61 juta orang penduduk yang bekerja dan 131,47 ribu orang pengangguran. Apabila dibandingkan Agustus 2021, terjadi peningkatan jumlah angkatan kerja sebanyak 158,02 ribu orang. Penduduk bekerja mengalami peningkatan sebanyak 165,22 ribu orang dan pengangguran turun sebanyak 7,20 ribu orang.
Sedangkan, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) merupakan persentase banyaknya angkatan kerja terhadap banyaknya penduduk usia kerja. TPAK mengindikasikan besarnya persentase penduduk usia kerja yang aktif secara ekonomi di suatu wilayah. TPAK pada Agustus 2022 tercatat sebesar 76,86 persen mengalami peningkatan sebesar 3,32 persen poin dibandingkan dengan TPAK Agustus 2021.
Berdasarkan jenis kelamin, TPAK laki-laki pada Agustus 2022 tercatat sebesar 84,06 persen lebih tinggi dibandingkan TPAK perempuan yang tercatat sebesar 69,62 persen Jika dibandingkan dengan kondisi Agustus 2021, baik TPAK laki-laki maupun TPAK perempuan mengalami peningkatan, masing-masing sebesar 4,62 persen poin dan 2,01 persen poin.
Selain itu juga telah dilakukan survey Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) oleh BPS yang dimana juga menghitung jumlah Penduduk usia kerja yang terdampak COVID-19. Berdasarkan hasil Sakernas dikelompokkan menjadi empat komponen yaitu: Pengangguran karena COVID-19, Bukan Angkatan Kerja (BAK) karena COVID-19, Sementara tidak bekerja karena COVID-19 dan Penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja karena COVID-19.
Kondisi pengangguran karena COVID-19 dan bukan angkatan kerja karena COVID-19 merupakan dampak pandemi COVID-19 pada mereka yang berhenti bekerja. Sedangkan kondisi tidak bekerja karena COVID-19 dan Penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja karena COVID-19, merupakan dampak pandemi COVID-19 yang dirasakan oleh mereka yang masih bekerja.
Pada penduduk usia kerja yang terdampak COVID-19 bulan Agustus 2022 sebanyak 151,21 ribu orang, berkurang sebanyak 563,00 ribu orang 78,83 persen dibandingkan dengan Agustus 2021.
Pada Agustus 2022, komposisi penduduk usia kerja yang terdampak COVID-19 terdiri dari pengangguran karena COVID-19 sebanyak 7,32 ribu orang; menjadi Bukan Angkatan Kerja (BAK) karena COVID-19 sebanyak 13,56 ribu orang; sementara tidak bekerja karena COVID-19 sebanyak 3,78 ribu orang; dan penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja karena COVID-19 sebanyak 126,55 ribu orang.
Keempat komponen tersebut mengalami penurunan dibandingkan Agustus 2021. Penurunan terbesar pada komponen penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja karena COVID-19 yang berkurang sebanyak 467,21 ribu orang.(*)