Bom di Bandung
Fakta Aksi Teror di Polsek Astana Anyar, Terduga Pernah Buat Bom Panci Hingga Dugaan Kelompok JAD
Berikut beberapa fakta aksi teror bom di Polsek Astana Anyar Bandung yang diduga terafiliasi dengan jaringan teroros JAD
3. Terduga teroris berhasil terungkap
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pelaku bom bunuh diri di Mapolsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat, bernama Agus Sujatno alias Agus Muslim.
Agus merupakan mantan narapidana kasus bom Cicendo, Jawa Barat, dan telah dihukum penjara selama empat tahun di Nusakambangan. Agus kemudian bebas pada September 2021.
"Dari hasil pemeriksaan sidik jari dan juga kita lihat dan face recognition, identik pelaku Agus Sujatno atau Agus Muslim,”
“Yang bersangkutan pernah ditangkap atas kasus Bom Cicendo dan sempat dihukum empat tahun dan di bulan September-Oktober 2021 dia bebas," ujar Listyo di sekitar Mapolsek Astana Anyar, Rabu 7 Desember 2022.
Listyo mengatakan, Agus termasuk mantan napi yang sulit dilakukan deradikalisasi sehingga statusnya masih "merah".
"Yang bersangkutan ini sebelumnya ditahan di LP Nusakambangan. Artinya dalam tanda kutip masuk kelompok masih merah,”
“Maka proses deradikalisasi perlu teknik dan taktik berbeda karena yang bersangkutan masih susah diajak bicara, cenderung menghindar, walaupun sudah melaksanakan aktivitas," ujar Listyo.
Terduga teroris yang diketahui bernama Agus muslim pernah ditangkap saat peristiwa bom di Cicendo Kota Bandung pada 2017.
Saat itu, Agus Muslim sempat tercatat membuat bom panci yang digunakan dalam aski terror.
Setelah ditangkap, Agus Muslim sempat menjalani masa tahanan di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Yang bersangkutan dihukum empat tahun. Dan bulan September 2021, bebas," ungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Bandung, BNPT Ungkap Motif Teroris Sering Targetkan Polisi

5. Terafiliasi jaringan teroris JAD
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menjelaskan bahwa terduga teroris ini juga terafiliasi dengan jaringan teroris.