Berita Bali
KPI dan Kemenkominfo Berencana Matikan Siaran Televisi Analog Pada 20 Desember 2022
KPI dan Kemenkominfo Berencana Matikan Siaran Televisi Analog pada 20 Desember 2022
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Ketua KPI Pusat, Agung Suprio (kiri). Sebut siaran analog di wilayah Bali akan dimatikan pada 20 Desember 2022.
“Yang menjadi kendala adalah setup box untuk rumah tangga yang wajib di subsidi oleh pemerintah ini tidak kunjung terealisasi sampai 100. Baru dibuat 10 persen.”
“Ini komitmen antara pemerintah dengan swasta. Yang saya mendengar informasinya pihak swasta yang masih belum 100. Maka kita minta ketegasan pemerintah karena ini domain Kemenkominfo untuk bagaimana swasta memenuhi ketentuan ataupun komitmen yang telah dilakukan,” pungkas Agung Suprio, Ketua KPI Pusat.(*)