Berita Gianyar
Bertikai Rebutan Warisan, Warga Tegalalang Didamaikan Kejari Gianyar
Kejaksaan Negeri Gianyar, Bali kembali menggelar restoratif justice, Kamis 8 Desember 2022 terkait perebutan warisan hingga berujung penganiayaan.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Akibat peristiwa tersebut, masing-masing pihak ditetapkan sebagai tersangka yang disangkakan melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Baca juga: Jadi Harapan Lapangan Kerja, Bupati Gianyar Tinjau Program Padat Karya di Sidan
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Dr. Ni Wayan Sinaryati mengatakan, setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejari Gianyar, pihak yang menjadi tersangka dan juga korban kemudian mengajukan ekspose permohonan penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif kepada Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Umum.
Permohonan dilayangkan melalui video conference, Selasa 6 Desember 2022.
Dalam kegiatan ekspose tersebut, Sinaryati selaku Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar memaparkan kronologis perkara Tindak Pidana Penganiayaan tersebut beserta dasar diajukannya penghentian penuntutan, yang kemudian setelah pemaparan selesai, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui dilakukan restoratif justis.
"Setelah disetujuinya pengajuan restoratif justis disetujui oleh Jaksa Agung Muda, pada hari ini bertempat di Rumah Restorative Justice Genah Adhyaksa, Ubud telah dibacakan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Nomor: B-3160/N.1.15/Eku.2/12/2022, yang menandakan bahwa perkara tindak pidana penganiayaan telah resmi dihentikan," ujarnya. (*)
Berita lainnya di Berita Gianyar