Berita Gianyar
Bertikai Rebutan Warisan, Warga Tegalalang Didamaikan Kejari Gianyar
Kejaksaan Negeri Gianyar, Bali kembali menggelar restoratif justice, Kamis 8 Desember 2022 terkait perebutan warisan hingga berujung penganiayaan.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Kejaksaan Negeri Gianyar, Bali kembali menggelar restoratif justice, Kamis 8 Desember 2022.
Kali ini, kasus yang didamaikan adalah pertikaian hingga berujung kekerasan fisik akibat memperebutkan warisan leluhur.
Para pelaku ialah, I Made S, istrinya Ni Wayan C dan anaknya I Wayan J. Sementara lawannya adalah Ni Nyoman Y dan anaknya I Kadek M.
Baca juga: BBM Jenis Pertalite Langka, SPBU di Gianyar dan Denpasar Dipadati Antrean
Mereka tinggal dalam satu pekarangan yang sama di Desa Kedisan, Kecamatan Tegalalang, Gianyar, Bali.
Berdasarkan data Kejari Gianyar, kasus pertikaian itu terjadi pada Minggu 2 September 2022 sekira pukul 08.30 Wita.
Peristiwa ini bermula saat Ni Nyoman Y sedang menyapu halaman rumahnya seperti kegiatan yang biasa ia lakukan setiap hari, kemudian datang I Made S bersama istrinya yaitu Ni Wayan C yang memantik terjadinya cekcok atau adu mulut.
Baca juga: Sopir Angkot hingga Truk Antre Berjam-jam di SPBU Gianyar, Mengular hingga 500 Meter
Saat terjadi adu mulut tersebut I Wayan J yang merupakan anak kandung dari I Made S datang dari kamar mandi, kemudian ikut menyerang Ni Nyoman Y dengan kata-kata kasar, hingga semuanya emosi.
Akibat tersulut emosi Ni Nyoman Y memukul punggung I Made S dengan menggunakan pangkal sapu lidi sebanyak satu kali.
Menerima pukulan tersebut, I Made S berbalik badan kemudian menarik rambut Ni Nyoman Y dari arah depan dengan menggunakan kedua tangannya beserta mendorongnya.
Melihat kejadian tersebut Ni Wayan C yang merupakan istri I Made S ikut menyerang Ni Nyoman Y dengan cara mencakar, sehingga Ni Nyoman Y pun terjatuh.
Melihat hal tersebut kemudian datang I Kadek Mustika yang tersulut emosi karena melihat ibunya, Ni Nyoman Y terjatuh karena pertikaian tersebut lantas mengkrip leher I Made S.
Anak I Made S yang melihat ayahnya diperlakukan seperti itu lantas mencekik leher I Kadek M.
Baca juga: Asosiasi UMKM Sumut Ingin Bawa Pariwisata Gianyar ke Sumut
Akibat hal tersebut terjadi pertengkaran yang berujung saling serang satu sama lain, hingga akhirnya datang Ni Kadek HS yang merupakan menantu dari Ni Nyoman Y.
Dia menarik I Kadek M dan memintanya untuk berhenti bertengkar.
Akibat pertengkaran tersebut masing-masing pihak mengalami luka-luka, dan masing-masing pihak melaporkan ke Polsek Tegalalang.
Akibat peristiwa tersebut, masing-masing pihak ditetapkan sebagai tersangka yang disangkakan melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Baca juga: Jadi Harapan Lapangan Kerja, Bupati Gianyar Tinjau Program Padat Karya di Sidan
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Dr. Ni Wayan Sinaryati mengatakan, setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejari Gianyar, pihak yang menjadi tersangka dan juga korban kemudian mengajukan ekspose permohonan penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif kepada Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Umum.
Permohonan dilayangkan melalui video conference, Selasa 6 Desember 2022.
Dalam kegiatan ekspose tersebut, Sinaryati selaku Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar memaparkan kronologis perkara Tindak Pidana Penganiayaan tersebut beserta dasar diajukannya penghentian penuntutan, yang kemudian setelah pemaparan selesai, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui dilakukan restoratif justis.
"Setelah disetujuinya pengajuan restoratif justis disetujui oleh Jaksa Agung Muda, pada hari ini bertempat di Rumah Restorative Justice Genah Adhyaksa, Ubud telah dibacakan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Nomor: B-3160/N.1.15/Eku.2/12/2022, yang menandakan bahwa perkara tindak pidana penganiayaan telah resmi dihentikan," ujarnya. (*)
Berita lainnya di Berita Gianyar