Berita Bali
BBM Jenis Pertalite Langka, SPBU di Gianyar dan Denpasar Dipadati Antrean
Sebagian besar Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) mengalami kelangkaan Bahan Bakar Minyak atau BBM Subsidi berjenis pertalite pada Selasa 6 Desember 2022
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Sebagian besar Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) mengalami kelangkaan Bahan Bakar Minyak atau BBM Subsidi berjenis pertalite pada Selasa 6 Desember 2022.
Salah satu pembeli yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku jika dirinya kesulitan mendapatkan BBM berjenis pertalite.
Bahkan menurutnya beberapa SPBU yang ia lewati saat hendak bekerja dari Ubud ke Denpasar pun dipenuhi antrean.
"Pagi sekitar jam 9 pagi, semua habis, cuma ada Pertamax aja," tuturnya kepada Tribun-Bali.com pada Selasa 6 Desember 2022.
Lebih lanjut, ia pun mengatakan jika hal tersebut terjadi di sebagian SPBU di Gianyar dan Denpasar.
Baca juga: Antrean Truk Pencari Solar Juga Terlihat di Subagan Karangasem Bali, Simak Beritanya!
"Di SPBU Sakah habis, Peliatan habis, Celuk ada tapi antre, Batubulan ada tapi antre, di Tohpati habis," lanjutnya.
Sebelumnya, pantauan Tribun-Bali.com pada Senin 5 Desember 2022, sejumlah SPBU di wilayah Badung dan Tabanan dipenuhi antrean truk yang hendak membeli BBM Subsidi berjenis solar.
Bahkan antrean tersebut memenuhi sebagian Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk sehingga membuat kemacetan panjang.
Baca juga: Antrean Truk Mengular Akibat Stok Solar Kosong Di Tabanan
Kata Pertamina Soal Kelangkaan BBM Subsidi Jenis Pertalite dan Solar
Hampir seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar atau SPBU di Bali dipenuhi antrean panjang untuk membeli BBM berjenis Solar pada Senin 5 Desember 2022.
Terkait itu, Pjs. Area Manager Commrel & CSR Pertamina Patra Niaga Jatim Balinus, Cholishon Liwajhillah memberikan penjelasan.
"Untuk antrean solar di beberapa SPBU di wilayah Bali tersebut dikarenakan kuota solar di SPBU daerah tersebut sudah habis karena adanya aturan pembatasan kuota solar dari regulator."
Baca juga: Solar dan Pertalite Dibatasi, Sejumlah SPBU di Badung Penuh Sesak hingga Terjadi Kemacetan
"Pertamina menyalurkan solar subsidi sudah sesuai dengan aturan kuota yg ditetapkan oleh regulator (dlm hal ini BPH Migas)," ujar Cholis pada Tribun saat dimintai keterangan.
Peruntukan solar subsidi berdasarkan peraturan Presiden no .191 tahun 2014 telah menetapkan konsumen yang berhak menggunakan solar subsidi.
Baca juga: BBM Solar Langka! Ini Penjelasan Pertamina Ihwal Antrean Solar di Beberapa SPBU di Bali